Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban terparkir di halaman rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap S pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

AKP Aldhino menyebutkan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini, dua pelaku lainnya berinisial B dan SBR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*Red)

Riski

Recent News