Jombang, Beritaglobalnews.com — Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Curamor.
Pembentukan Satgassus ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Jombang Nomor: SPRIN/790/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tertanggal 27 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, Satgassus Curamor melibatkan tiga tim, yakni:
• Tim I: 10 personel Resmob Satreskrim Polres Jombang
• Tim II: 10 personel gabungan Polsek jajaran
• Tim III: 10 personel gabungan satuan kerja Polres Jombang
Sejak mulai beroperasi pada 27 November 2025, Satgassus Curamor Polres Jombang berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Mayoritas tersangka berusia antara 28 hingga 40 tahun dan diketahui merupakan residivis. Para pelaku berasal dari wilayah Jombang, Mojokerto, dan Surabaya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 7 unit sepeda motor yang telah diketahui pemiliknya
• 27 unit sepeda motor yang masih dalam proses pengembangan
• 2 buah kunci T
• 1 set pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi
• 1 buah tas selempang
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, antara lain:
• 12 kasus dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T
• 8 kasus dengan memanfaatkan kondisi kunci motor yang masih menempel
• 1 kasus dilakukan dengan kekerasan, berupa pemukulan atau ancaman terhadap korban
• 3 kasus dengan cara mendorong kendaraan menggunakan sarana tertentu
Waktu kejadian curanmor umumnya terjadi pada rentang pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lokasi kejadian mayoritas berada di halaman atau teras rumah tanpa pagar, dengan kondisi kendaraan tidak dilengkapi kunci pengaman ganda, serta pemilik kendaraan sedang berada di dalam rumah atau tertidur.
Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku baik secara daring maupun secara langsung dengan sistem pembayaran di tempat (COD) kepada orang yang tidak dikenal.
Penjualan dilakukan di wilayah Jombang maupun ke luar daerah, seperti Mojokerto dan Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026), Polres Jombang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor.
Masyarakat diminta untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.
Polres Jombang juga menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tanggung jawab bersama. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
(*Red)