OKNUM BUMDES–TNI DIDUGA TERLIBAT PEMBUANGAN LIMBAH ILEGAL DI DESA NGEMBAT

Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Skandal pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Warga dihebohkan dengan temuan tumpukan limbah berbau menyengat yang dibuang secara ilegal di pinggir jalan permukiman, Jumat (28/11/2025). Bau busuk itu membuat beberapa warga mual bahkan hampir muntah.

Limbah tersebut diduga dibuang pada Senin (24/11/2025) menggunakan sebuah dump truck. Saat tim awak media memeriksa lokasi, terlihat limbah ditutup menggunakan plastik. Namun setelah plastik dibuka, tampak material cair yang telah membusuk, dipenuhi belatung dan lalat dalam jumlah besar indikasi bahwa limbah itu sudah lama tidak layak dan berpotensi menimbulkan penyakit.

Dugaan Keterlibatan Oknum BUMDes dan Oknum TNI

Investigasi awal mengarah pada dugaan adanya keterlibatan dua pihak dalam perkara dumping ilegal ini.

BI, yang diketahui menjabat sebagai Pengawas BUMDes Ngembat, disebut sebagai pihak yang menerima limbah tersebut.
Sementara DT, seorang oknum anggota TNI berdomisili Trowulan, diduga sebagai pengirim limbah.

DT saat dikonfirmasi mengaku membeli limbah itu dari seseorang tanpa mengetahui bahwa material tersebut berbentuk cair.
“Kalau saya tahu itu limbah cair, pasti saya tolak,” ujarnya.

Namun kondisi limbahcair, busuk, dan penuh belatung berlawanan dengan klaim bahwa itu hanya “kotoran ayam”.

Peringatan dari LSM Srikandi Diabaikan

Ketua LSM Srikandi, Suwarti (Yuk Tie), mengaku sudah jauh hari memperingatkan BI agar menghentikan penerimaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Namun peringatan itu tidak digubris.

“Kami sudah ingatkan BI sebelumnya, tapi dia malah menganggap ini hal sepele,” tegas Suwarti.

Menurutnya, BI tetap bersikeras bahwa yang dibuang bukanlah limbah berbahaya. Bahkan, BI menantang Suwarti untuk mencium limbah tersebut secara langsung dan mengklaim bahwa material itu tidak berbau.

Suwarti menyebutkan bahwa limbah yang ditemukan di Ngembat memiliki karakteristik mirip dengan kasus yang pernah terjadi di Desa Kalikatir, Gondang.

Ancaman Kesehatan bagi Warga

Keberadaan limbah ini menimbulkan dampak langsung bagi kenyamanan dan kesehatan warga. Lokasi pembuangan berada tepat di pinggir jalan yang setiap hari dilewati masyarakat, termasuk anak-anak yang sering bermain dan memanjat pohon di sekitar area tersebut.

“Ini jelas membahayakan. Belatung dan bau busuk seperti ini tidak bisa dianggap enteng,” kata Suwarti.

Hingga berita ini ditayangkan, limbah tersebut belum dibersihkan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa yang semula hanya ditutup plastik, kini ditimbun tanah oleh BI, bukan dibawa ke tempat pembuangan resmi.

Tindakan Ini Melanggar Hukum

Pembuangan limbah secara ilegal dapat dijerat dengan:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60: Melarang dumping limbah tanpa izin.

Pasal 104: Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

3. KUHP

Jika pembuangan terbukti membahayakan kesehatan umum, dapat dikenakan Pasal 204 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Harapan Warga

Warga mendesak pemerintah desa, kecamatan, dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta limbah segera dibersihkan sebelum menyebabkan dampak kesehatan lebih jauh.

“Kami menunggu tindakan nyata. Ini sudah empat hari lebih dan belum juga dibersihkan,” keluh salah satu warga. (*Red)

 

Riski

Recent News