Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, kini menuai sorotan publik.
Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Satlantas Polres Mojokerto, insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol W-3253-PM dengan seorang pejalan kaki atas nama Slamet Sayudi (53), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Korban mengalami luka serius dan saat ini tengah menjalani operasi di rumah sakit.

Sementara itu, berdasarkan data KTP yang beredar, pengendara sepeda motor diketahui bernama Ridho Hikmawansyah, lahir di Mojokerto, 26 April 2005, beralamat di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Diduga Unsur Tabrak Lari
Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya lantaran hingga kini terduga penabrak dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjenguk maupun bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Alasan yang disampaikan, yang bersangkutan juga mengalami luka-luka.
Jika benar pelaku meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan atau tidak memenuhi kewajiban hukum pasca kecelakaan, maka peristiwa ini dapat diduga mengarah pada unsur tabrak lari.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
• Pasal 310 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan atau luka berat dapat dipidana penjara dan/atau denda.
• Pasal 312 menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
• Jika benar tidak memiliki SIM, maka dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Penanganan Satlantas Polres Mojokerto Dipertanyakan
Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kendaraan yang diduga menjadi barang bukti tidak diamankan di Satlantas Polres Mojokerto, melainkan telah dibawa pulang. Padahal, pengamanan kendaraan merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan dan pembuktian.

Apalagi, berdasarkan informasi di lapangan, saat kejadian terdapat oknum anggota dari Polsek Sooko di lokasi. Namun kendaraan tersebut tidak langsung diamankan.
Secara hukum, apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka berat, maka perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ.
Dalam kondisi demikian, langkah yang seharusnya dilakukan Satlantas Polres Mojokerto antara lain:
1. Mengamankan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti;
2. Melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi;
3. Melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pengendara;
4. Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika unsur pidana terpenuhi;
5. Menetapkan tersangka apabila alat bukti telah cukup sesuai KUHAP.
Publik pun mempertanyakan apakah prosedur tersebut sudah dijalankan secara maksimal atau belum.
Harapan Keluarga Korban
Kondisi korban saat ini masih dalam penanganan medis intensif dan memerlukan biaya besar.
Keluarga berharap ada tanggung jawab moral dan hukum dari pihak pengendara, serta penanganan profesional dan transparan dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi Satlantas Polres Mojokerto dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka. Masyarakat menanti langkah tegas aparat, agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran atau ketidak seriusan dalam menangani perkara yang diduga telah memenuhi unsur pidana tersebut.
Beritaglobalnews.com akan terus mengawasi serta melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi. (*Red)