Media Bayangan: Jatimepedia.co Diduga Hidup dari Jiplakan Berita Media Lain

Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Dugaan tindakan plagiarisme kembali mencoreng dunia jurnalistik daerah menyusul beredarnya pemberitaan berjudul “APH Kecolongan, Tambang Ilegal Sungai Konto Kembali Beroperasi” yang dipublikasikan Jatimepedia.co pada 26 November 2025.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa hampir seluruh isi berita tersebut merupakan hasil jiplakan dari laporan investigatif Beritaglobalnews.com yang terbit sehari sebelumnya, pada 25 November 2025, tanpa izin, tanpa atribusi, dan tanpa penghargaan terhadap karya jurnalistik asli.

Tindakan ini bukan hanya mencederai integritas pers, tetapi juga memperlihatkan bahwa Jatimepedia.co diduga tidak memiliki kemampuan liputan, verifikasi, maupun produksi berita secara mandiri, sehingga memilih jalan pintas dengan menyalin karya media lain.

Dalam dunia pers, praktik semacam ini dikenal sebagai “media bayangan” aktif memanen karya orang lain, namun absen dalam kerja jurnalistik sesungguhnya.

Pelanggaran Etik dan Hukum

1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 3

> “Wartawan Indonesia tidak melakukan plagiarisme.”

Konten Jatimepedia.co terbukti menyalin struktur penulisan, kutipan narasumber, dan alur investigasi Beritaglobalnews.com secara hampir utuh masuk kategori plagiarisme total (wholesale plagiarism).

2. Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Pasal 12

Perusahaan pers wajib mencantumkan sumber berita dari media lain.
Jatimepedia.co justru menghapus identitas sumber dan menampilkan liputan tersebut sebagai karya sendiri, sehingga melanggar prinsip transparansi dan kejujuran jurnalistik.

3. Pelanggaran UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 – Pasal 9 & 113

Karya jurnalistik dilindungi sebagai karya cipta. Menggandakan atau mendistribusikan tanpa izin dapat dikenai:

• Pidana penjara hingga 4 tahun,

• Denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Jatimepedia.co jelas memperbanyak karya Beritaglobalnews.com untuk tujuan publikasi komersial.

Sindiran Keras untuk Media yang Diduga Tak Mampu Berkarya

Kasus ini memperkuat persepsi publik bahwa Jatimepedia.co:

• lebih cepat menyalin daripada meliput,

• lebih rajin mencomot ketimbang mencari data,

• lebih sibuk memindahkan karya orang lain daripada menyusun berita sendiri.

Media yang mengandalkan tombol “copy–paste” tidak layak disebut sebagai media profesional, melainkan sekadar penampung karya media lain.

Di kalangan jurnalis, media seperti ini kerap disindir sebagai:

• “media copy-an”,

• “portal bayangan”,

• atau “media yang lebih cepat menyalin daripada memahami isi beritanya sendiri.”

Kritikan Keras Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menyampaikan kritik tajam terkait tindakan tidak etis tersebut:

> “Kami turun ke lapangan, menggali data, mewawancarai warga, dan bekerja dengan prosedur jurnalistik. Namun ada media yang hanya menunggu berita kami terbit, lalu menjiplak mentah-mentah tanpa izin. Ini bukan media, ini mesin fotokopi digital.”

Ia menegaskan:

> “Kalau Jatimepedia.co tidak mampu membuat karya sendiri, ya jangan mencoreng profesi jurnalis dengan mencuri karya orang lain. Media harus berkarya, bukan sekadar mengopas. Kami punya bukti dan siap membawa ini ke Dewan Pers maupun jalur hukum.”

Edi juga memberikan sindiran pedas:

> “Jurnalisme lahir dari kerja keras, bukan dari tombol paste. Bila sebuah portal hanya hidup dari menjiplak, lebih baik tutup saja daripada merusak nama baik dunia pers.”

Pernyataan Sikap

Beritaglobalnews.com mendesak:

• Dewan Pers,

• AJI, PWI, IJTI,

• dan APSSI,

untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat ini.

Beritaglobalnews.com juga menyatakan berhak:

• mengajukan somasi,

• melapor ke Dewan Pers,

• atau menempuh jalur pidana/perdata sesuai UU Hak Cipta.

Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi, bukan wadah salin-tempel.
Media yang hidup dari menjiplak karya media lain sesungguhnya sedang meruntuhkan kehormatan pers dan menggerogoti kepercayaan publik.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa plagiarisme bukan hanya tindakan tidak beretika, namun juga pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi, terutama oleh media yang mengaku profesional tetapi nyatanya bergantung pada karya orang lain untuk sekadar bisa terbit. (*Red)

Riski

Recent News