Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc., M.Hum. menggelar istighotsah dan sholat sunnah hajat di Rumah Dinas Bupati Mojokerto yang berada di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani Nomor 12, Kota Mojokerto, Sabtu (27/12/2025) malam.
Kegiatan religius tersebut dipimpin langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., yang juga merupakan ayahanda Bupati Mojokerto, Gus Barra. Acara diisi dengan istighotsah, sholat hajat, doa bersama, serta tausiyah keagamaan.
KH. Asep Saifuddin Chalim dikenal sebagai ulama kharismatik nasional, putra dari tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, KH. Abdul Chalim. Atas dedikasi dan kontribusinya di bidang pendidikan dan keagamaan, Kyai Asep telah dianugerahi Bintang Mahaputra oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia juga dikenal sebagai pembaharu pendidikan Islam abad ke-21 melalui pendirian Pondok Pesantren dan Madrasah Bertaraf Internasional Amanatul Ummah, serta sebagai Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan penggerak ekonomi syariah nasional.
Usai pelaksanaan istighotsah dan doa bersama, Kyai Asep menyampaikan pernyataannya kepada awak media terkait polemik unjuk rasa sejumlah kepala desa yang menolak pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Unjuk rasa kepala desa yang menuntut agar ADD tidak dipotong merupakan kesalahan besar. Dengan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, maka secara otomatis pemerintah daerah wajib menyesuaikan regulasi tersebut,” ujar Kyai Asep.
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi penyesuaian ADD, Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa tidak mengalami pengurangan.
“ADD memang disesuaikan, tetapi SILTAP kepala desa dan perangkat desa tetap, tidak ada perubahan. Kalau menuntut ADD harus tetap, itu sama saja melawan kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Kyai Asep juga menekankan bahwa kegiatan istighotsah tersebut sepenuhnya dibiayai dari dana pribadinya, bukan dari anggaran pemerintah daerah.
“Acara ini dibiayai dari uang saya pribadi, bukan dari dana pemda. Saya ingin Kabupaten Mojokerto menjadi miniatur dunia, tidak ada korupsi, tidak ada jual beli jabatan, dan tidak ada fee proyek,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan ketersinggungannya atas sikap sejumlah kepala desa yang dinilai tidak konsisten.
“Sebagai orang tua, saya tersinggung. Anak saya adalah cucu tokoh nasional, dan saya penerima Bintang Mahaputra. Di dalam forum mereka setuju, tapi di luar berbicara lain,” katanya dengan tegas.
Istighotsah tersebut dihadiri sekitar 400 orang yang terdiri dari kepala desa, pengurus Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat daerah. Tampak hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, sejumlah Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, kebijakan pemotongan transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2026 berdampak pada penurunan anggaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp316.427.966.000. Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2026 mencatat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp803.300.793.000 dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp29.891.284.000.
Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa ditetapkan paling sedikit 10 persen dari total DAU dan DBH. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan penyesuaian belanja daerah, termasuk menetapkan ADD sebesar 13 persen dari total DAU dan DBH yang akan dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
(Red)