Jombang, Beritaglobalnews.com – Kasus penganiayaan yang dialami relawan Achmad Zaenuri (67) terus berlanjut dan kini ditangani secara serius oleh Polsek Sumobito, Jombang. Zaenal, sapaan akrab korban, mengalami luka di atas alis sebelah kiri yang hingga kini masih membekas dan terasa sakit (dalam istilah Jawa: bendol).
Korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sakty Law Surabaya yang dipimpin oleh Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. bersama tim advokat Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H. Ketua tim, yang akrab disapa Bang Sakty, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan ada ruang untuk perdamaian.
> “Penyidik sudah bekerja profesional. Kami pastikan tidak ada celah perdamaian. Kita akan bertemu secara terhormat di persidangan, dan vonis kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran agar relawan ke depan lebih baik lagi,” tegasnya.
Penyidikan Cepat dan Profesional
Sakty mengapresiasi langkah cepat Polsek Sumobito dalam menangani laporan pemukulan ini. Ia mencontohkan bahwa pelaku sudah dipanggil sejak 19 September 2025.
> “Saya salut kepada Polsek Sumobito yang bergerak cepat (sat set). Laporan ini langsung ditindaklanjuti, dan perkara terus berjalan hingga persidangan. Ini penting agar tidak ada lagi kejadian serupa antarrelawan,” ungkapnya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, Sakty menegaskan bahwa Zaenal adalah relawan resmi yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.
> “Zaenal bukan relawan pribadi seperti yang sempat diumumkan. Ia adalah relawan resmi berbadan hukum. Itu sudah kami serahkan buktinya ke penyidik,” jelasnya.
Harapan untuk Pembinaan Relawan
Kuasa hukum berharap agar BPBD dapat membina para relawan dengan baik dan profesional sehingga tidak terjadi lagi penganiayaan antarpetugas di kemudian hari.
> “Relawan adalah mitra BPBD. Sudah seharusnya mereka dibina dengan baik, agar bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama, bukan justru terlibat konflik,” imbuh Sakty.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Polsek Sumobito telah melakukan 27 pertanyaan pemeriksaan kepada korban. Sementara itu, Zaenal sendiri memilih menyerahkan seluruh proses kepada tim kuasa hukumnya.
> “Saya tidak bisa bilang apa-apa. Semua saya pasrahkan kepada lawyer saya,” ujar Zaenal singkat.
Kuasa hukum memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Hal senada disampaikan oleh penyidik Aipda Durahman, mewakili Kanit Reskrim Polsek Sumobito Faisal.
> “Perkara laporan Pak Zaenal segera disidangkan. Berkas perkara sedang kami selesaikan, ditargetkan 7–10 hari. Tidak ada mediasi dalam kasus ini,” tegasnya. (*Red).