Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polemik penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada 18 Februari 2026, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sorotan terkait dugaan lambannya pengamanan barang bukti dan pemeriksaan pengendara, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi.
Pada 20 Februari 2026, melalui pesan Whatsapp Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menghubungi Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, guna meminta penjelasan serta klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Kanit Gakkum menjelaskan bahwa pada saat kejadian, anggota Satlantas yang bertugas sedang berada di tempat (TKP) yang lain .

Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam kecelakaan tersebut kini telah diamankan di Polres Mojokerto, dan baru diantar pada 19 Februari 2026, sehari setelah kejadian.
“Pada hari kejadian, pengendara juga sudah didatangi ke rumahnya, namun belum bisa ditemui. Sesuai prosedur, akan kami lakukan pemanggilan resmi,” jelasnya.
Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sejak kejadian tabrakan pada 18 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026, publik mempertanyakan mengapa pengendara belum diperiksa sama sekali. Terlebih lagi, sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti baru diserahkan ke Polres pada 19 Februari 2026.
Yang lebih mengejutkan, pernyataan Kanit bahwa saat kejadian anggota Satlantas sedang berada di tempat (TKP) yang lain turut memantik tanda tanya.
Masyarakat pun mempertanyakan, berapa jumlah personel Satlantas Polres Mojokerto sehingga pada saat terjadi kecelakaan dengan korban luka berat, tidak ada anggota yang datang untuk membantu mengamankan lokasi dan barang bukti secara langsung?
Baca juga :
Motor Tak Diamankan, Korban Terbaring di Meja Operasi: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Ini?
Selain itu, hingga kini pengendara juga belum dimintai keterangan resmi. Publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya mengantar barang bukti sepeda motor tersebut ke Polres Mojokerto pada 19 Februari 2026?

Apakah dijemput oleh anggota Satlantas, atau diantar oleh pihak keluarga pengendara? Jika benar pengendara hanya mengalami luka ringan dan berada di rumah, mengapa pemeriksaan belum dapat dilakukan sejak awal?
Catatan Redaksi
Redaksi Beritaglobalnews.com menilai, dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat dan harus menjalani operasi, seharusnya ada gerak cepat (quick response) dari aparat penegak hukum, khususnya Satlantas Polres Mojokerto.
Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar insiden biasa, tetapi peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam situasi seperti ini, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang terlibat semestinya dilakukan secepat mungkin untuk menjaga integritas proses hukum.
Pernyataan bahwa anggota sedang berada di tempat lain pada saat kejadian justru mempertegas pentingnya evaluasi internal terkait sistem respons dan kesiapsiagaan personel.
Publik berhak mengetahui apakah mekanisme piket dan penanganan darurat sudah berjalan efektif atau belum.
Redaksi berpandangan, lambannya pengamanan barang bukti dan belum diperiksanya pengendara hingga dua hari pasca kejadian berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya keseriusan dalam penanganan perkara.
Dalam penegakan hukum, kecepatan dan ketegasan adalah bagian dari wujud profesionalitas dan komitmen terhadap rasa keadilan korban.
Kritik ini bukan untuk menyudutkan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar Satlantas Polres Mojokerto melakukan evaluasi dan pembenahan bila memang terdapat kekurangan dalam prosedur maupun respons lapangan.
Masyarakat menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak muncul dugaan adanya pembiaran ataupun perlakuan yang tidak setara dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Beritaglobalnews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terkonfirmasi. (*Red)