Ketua LPAI Mojokerto Hartono, Siap Memperjuangkan Hak-Hak Anak Diseluruh Wilayah Kabupaten Dan Kota Mojokerto

Mojokerto,Beritaglobalnews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) wilayah Mojokerto menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak anak di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Pernyataan ini ditegaskan menyusul meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

Ketua LPAI Mojokerto Hartono mengatakan bahwa pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara.

“Anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan partisipasi dalam lingkungan sosial. Ini bukan sekadar norma moral, tetapi amanat Undang-Undang,” tegasnya.

LPAI Mojokerto mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk:
1. Menjamin Lingkungan Aman dan Ramah Anak;
2. Menolak Segala Bentuk Kekerasan dan Eksploitasi Anak;
3. Mendukung Akses Pendidikan yang Layak dan Setara;
4. Memberi Ruang Partisipasi Anak dalam Keputusan Keluarga dan Komunitas.

LPAI Mojokerto juga saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus anak yang mengalami pelanggaran hak, dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat Mojokerto untuk tidak diam ketika melihat pelanggaran hak anak. Laporkan, dan mari bersama-sama kita jadikan Mojokerto sebagai kota yang benar-benar layak anak,” ujar Hartono.

Hartono juga menjelaskan Hak-Hak hak anak yang wajib dilindungi oleh LPAI adalah sebagai berikut :
1. Hak atas pendidikan yang berkualitas;
2. Hak atas perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi;
3. Hak atas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang memadai;
4. Hak atas kesempatan untuk berkembang dan mengekspresikan diri.

Hartono juga menambahkan, kita harus menjaga hak-hak anak di Mojokerto, dengan memberikan mereka cinta, perhatian, dan perlindungan. Sehingga mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang cemerlang, dan membawa Mojokerto menuju masa depan yang lebih baik.

Kami juga membuka laporan pengaduan dan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan LPAI Mojokerto di No Telepon: 085851284410, Email: https://www.lpaimojokertoraya/org Alamat: Jl. Seh jumadil kubro No 42 Desa Sentonorjo,Kec. Trowulan.(*Red)

Riski

Recent News