Mojokerto,Beritaglobalnews.com – Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan kembali menggemparkan wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Seorang warga Jombang, Wiwin Susianti (50), melaporkan peristiwa yang menimpa kakaknya, Alan Subagio, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Rabu (3/9/2025).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/121/IX/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kronologi Kejadian
Menurut Wiwin, peristiwa terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah Alan Subagio, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto.
Tiga orang tak dikenal tiba-tiba masuk rumah tanpa izin, menggeledah, lalu membawa Alan pergi dengan mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat nomor jelas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, istri Alan, Susi Lania, menerima sebuah video memperlihatkan Alan dalam kondisi tangan terikat dan tampak habis dipukul. Ketika mencoba menghubungi nomor pengirim, nomor sudah tidak aktif.
Gerak Cepat Polisi
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H. bersama Tim Resmob bergerak cepat.
Empat orang berhasil ditangkap – masing-masing bernama Yudi, Tatang, Wasis, dan Anton – dan langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/157/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/121/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Keempatnya diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Kesaksian Korban
Alan Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya sempat meminta izin ke Ketua RT dengan mengaku sebagai aparat.
•Wasis mengaku sebagai oknum anggota BIN,
•Tatang mengaku sebagai oknum anggota TNI.
Alan kemudian dibawa dengan mata ditutup dan tangan diikat ke rumah seseorang yang diduga oknum anggota kepolisian berinisial “AG” yang berdinas di Polsek Sumobito Jombang.
Di sana, korban bertemu Anton, Emok, dan Chinar beserta beberapa orang lain. Terjadi pemukulan dan pengeroyokan.

Setelah itu, Alan dibawa lagi dengan cara yang sama ke rumah seseorang bernama Umar di Kecamatan Kabuh, Jombang.
Di tempat itu, Yudi dari Probolinggo datang bersama 7 orang, ditambah beberapa orang dari Jombang, dan kembali menganiaya Alan dengan botol dan kayu. Korban bahkan sempat diancam akan dikubur hidup-hidup.
Desakan Kuasa Hukum
Praktisi hukum Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS selaku kuasa hukum Alan menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena memenuhi unsur tindak pidana serius.
Agus menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar antara lain:
🔹 Pasal 328 KUHP – Penculikan
> Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
🔹 Pasal 351 ayat (2) KUHP – Penganiayaan Berat
> Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
🔹 Pasal 354 KUHP – Penganiayaan Berat yang Disengaja
> Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
🔹 Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
> Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara. (Ancaman lebih berat bila mengakibatkan luka atau kematian).
🔹 Pasal 368 KUHP – Pemerasan
> Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Jika benar ada oknum anggota kepolisian terlibat, kami siap membawa kasus ini ke Propam Polda Jatim. Polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum, bukan malah terlibat kekerasan,” tegas Agus.
Ia berharap Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera menangkap semua pelaku yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban. (*Red)