Kasus 18 Butir Pil Koplo Berujung Dugaan Uang Tebusan, Integritas Oknum Polres Blitar Dipertanyakan

Blitar, Beritaglobalnews.com – Dugaan praktik tangkap lepas mencuat dan menyeret nama oknum anggota Satresnarkoba Polres Blitar. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 Februari 2026 dan kini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban, WTI, warga Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, membeberkan kronologi kepada awak media.

Kronologi Versi WTI dan NO

WTI mengaku awalnya ditelepon rekannya satu dusun berinisial NO untuk dimintai tolong mengantarkan membeli narkoba jenis pil koplo. NO disebut menerima transfer uang sebesar Rp50 ribu dari seorang perempuan berinisial FA untuk membelikan pil tersebut.

Korban Tangkap Lepas WTI

WTI kemudian mengantar NO membeli pil koplo kepada seorang pria berinisial KO, warga Desa Siraman, Dusun Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Setelah transaksi, NO diantar pulang.

Sekitar pukul 04.00 WIB, WTI mengaku ditangkap di rumahnya oleh sejumlah oknum anggota Polres Blitar dan langsung dibawa menggunakan mobil. Di dalam mobil tersebut, menurutnya, sudah ada NO yang lebih dahulu diamankan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya diajak menuju rumah KO untuk dilakukan penangkapan.
NO juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB bersama FA. Namun, menurut pengakuannya, FA kemudian dilepaskan tanpa penjelasan, sementara dirinya, WTI, dan KO tetap diproses.

Korban Tangkap Lepas NO

NO menyebut saat penangkapan, barang bukti yang diamankan hanya 18 butir pil koplo. Ia juga mengklaim ada empat oknum anggota yang melakukan penangkapan, dua di antaranya berinisial KRL dan ALFN.

Dugaan Kekerasan dan Permintaan Uang

WTI dan NO juga mengaku sempat mengalami pemukulan saat penangkapan oleh oknum berinisial KRL dan ALFN.

Sementara itu, orang tua WTI berinisial SO menuturkan bahwa agar anaknya dapat keluar, awalnya diminta uang sebesar Rp35 juta. Setelah dilakukan negosiasi, uang yang dibayarkan disebut sebesar Rp13 juta dan diantar oleh Kepala Desa berinisial PTY.

Orang Tua WTI

SO juga menyampaikan hingga kini telepon genggam milik WTI dan NO masih ditahan, keduanya dibebaskan tanggal 16/02/2026 dan diwajibkan absen setiap hari Kamis di Polres Blitar.

Adapun KO disebut tetap ditahan dan diduga diproses secara hukum.

Catatan kritis Redaksi dan Pertanyaan Publik

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di ruang publik.

Pertama, bila merujuk pada kronologi yang disampaikan, FA disebut sebagai pihak yang mentransfer uang dan memerintahkan pembelian pil koplo. Secara logika hukum, peran tersebut dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta dalam tindak pidana.

Namun, justru FA disebut dilepaskan tanpa kejelasan, sementara NO, WTI, dan KO diproses. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar:

1. Apakah ada pertimbangan hukum tertentu sehingga FA tidak ditahan?

2. Apakah FA hanya berstatus saksi?

3. Ataukah FA merupakan bagian dari skenario undercover buy atau teknik penyamaran dalam pengungkapan kasus narkoba?

4. Atau sebaliknya, benarkah terjadi praktik tangkap lepas yang disengaja oleh oknum?

Dalam praktik penegakan hukum narkotika, memang dikenal metode controlled delivery atau undercover operation. Namun, prosedur tersebut memiliki standar ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika benar FA hanya “alat pancingan”, maka seharusnya ada transparansi status hukumnya. Namun jika tidak ada dasar hukum yang jelas atas pelepasan tersebut, maka wajar publik mencurigai adanya perlakuan tidak setara di hadapan hukum.

Apalagi muncul dugaan adanya permintaan uang tebusan hingga puluhan juta rupiah. Bila tudingan ini benar, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran etik dan pidana oleh aparat.

Pentingnya Klarifikasi Resmi

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, pihak Polres Blitar perlu memberikan klarifikasi resmi:

1. Status hukum FA sebenarnya apa?

2. Apakah ada prosedur hukum yang mendasari pelepasan?

3.Bagaimana mekanisme penanganan barang bukti dan penahanan?

4. Benarkah ada permintaan uang di luar mekanisme hukum?

Tanpa penjelasan terbuka, dugaan praktik
tangkap lepas dan perlakuan berbeda terhadap para pihak akan terus menjadi bola liar yang merugikan citra institusi.

Sebagai negara hukum, setiap orang seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa tebang pilih dan tanpa ruang bagi penyimpangan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar terkait kronologi penangkapan, status hukum FA, maupun dugaan permintaan uang tersebut.

Beritaglobalnews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum.

Klarifikasi terbuka dan investigasi internal yang transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (*Red)

Riski

Recent News