Blitar, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan pembangunan rumah permanen di atas aliran sungai oleh Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, semakin memanas.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media, kini muncul dugaan upaya membangun narasi yang menyesatkan serta tekanan terhadap warga agar persoalan tersebut tidak terus bergulir.

Informasi ini mencuat setelah pada 9 Maret 2026 MJNO bersama perangkat desa yang biasa disebut kamituwo berinisial AA mendatangi rumah dua warga Kalimanis berinisial FI dan WU.
Dalam pertemuan tersebut, MJNO disebut memaparkan versinya mengenai awal mula polemik yang saat ini ramai diberitakan.
Menurut penjelasan MJNO kepada warga, persoalan tersebut bermula ketika seorang warga berinisial YI datang ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan perbedaan nama karena NIK tidak sama.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak desa. MJNO kemudian menyebut bahwa setelah permintaan itu tidak dikabulkan, dirinya langsung menjadi sasaran pemberitaan media.
Diduga Ada Upaya Meredam Persoalan
Dalam pertemuan itu, MJNO juga disebut meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan tidak dibuat ramai.
Bahkan menurut keterangan yang diterima redaksi, MJNO sempat menyampaikan bahwa jika dirinya memiliki niat buruk, ia juga bisa melaporkan YI dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Tak hanya itu, MJNO juga menyarankan kepada FI dan WU agar kuasa hukum YI dicabut sehingga persoalan bisa diselesaikan secara internal.
Pernyataan lain yang mengundang perhatian adalah ketika MJNO menyatakan kesediaannya membantu penyelesaian persoalan waris keluarga YI.
Namun bantuan tersebut disebut disertai permintaan bagian sebesar lima persen dari hasil warisan. Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Baca juga :
Wartawan Disebut “Rea-Reo”
Yang paling menyulut reaksi keras adalah pernyataan MJNO yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, MJNO disebut menyampaikan bahwa wartawan hanyalah “rea-reo yang mencari uang.”
Bahkan ia juga menyebut pihak yang membantu YI bukan pengacara, melainkan LSM yang membayar orang “gila-gila”.
Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers.
Klaim Sudah Koordinasi dengan PUPR dan Satpol PP
MJNO juga menyampaikan bahwa sebelum membangun rumah, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan Satpol PP.
Menurutnya, pihak PUPR menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan sungai, melainkan hanya saluran pembuangan air hujan.
Ia bahkan menyebut ukuran saluran sekitar dua meter, sedangkan bangunan yang didirikannya memiliki lebar sekitar tiga meter.
Baca juga :
Pernyataan lain yang juga menjadi sorotan adalah ketika MJNO menyatakan dirinya tidak khawatir jika bangunan tersebut dibongkar.
“Kalau rumah saya didoser juga tidak apa-apa, saya bisa membangun lagi,” ujarnya seperti disampaikan kepada warga.
Catatan Redaksi: Narasi Ini Justru Mengaburkan Persoalan
Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menilai pernyataan yang disampaikan MJNO kepada warga justru mengaburkan pokok persoalan yang sedang disorot publik.
Menurutnya, isu utama yang diberitakan media adalah dugaan pembangunan bangunan di atas aliran sungai atau kawasan sempadan, bukan persoalan sengketa waris keluarga.
“Jangan sampai isu pokok dialihkan. Yang dipersoalkan publik adalah dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai,” tegas Edi.
Ia juga mengecam keras pernyataan MJNO yang merendahkan profesi wartawan.
“Ucapan yang menyebut wartawan sebagai ‘rea-reo pencari uang’ jelas mencederai profesi jurnalistik dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa jika pernyataan tersebut tidak segera diklarifikasi atau ditarik, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum karena dinilai merendahkan profesi pers.
Kuasa Hukum: Kades Seharusnya Paham Batas Wewenang
Ketua Umum Firma Hukum ELTS sekaligus penasihat hukum YI, Agus Sholahuddin, menilai langkah MJNO yang mendatangi warga serta menyampaikan berbagai narasi tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, tuduhan pemalsuan identitas terhadap kliennya juga tidak berdasar.
“Kami sendiri baru mengetahui adanya perbedaan NIK setelah datang ke kantor desa. Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut sebelumnya,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa jika MJNO benar-benar melaporkan kliennya, pihaknya siap menghadapi proses hukum.
PUPR dan Satpol PP Harus Angkat Bicara
Pernyataan MJNO yang mengklaim telah berkoordinasi dengan PUPR dan Satpol PP kini menjadi sorotan publik.

Sebab jika benar ada koordinasi, maka publik berhak mengetahui:
1. Apakah ada kajian teknis dari PUPR mengenai status aliran air tersebut,
2. Apakah ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
3. Apakah pembangunan tersebut memang dinyatakan tidak melanggar aturan sempadan sungai.
Jika klaim tersebut tidak benar, maka pernyataan MJNO justru berpotensi menyeret nama institusi pemerintah ke dalam polemik yang tidak semestinya.
Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Jurnalistik Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Pernyataan Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO yang menyebut wartawan sebagai “rea-reo yang mencari uang” dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dalam Pasal 433 KUHP Baru, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya diketahui umum dapat dipidana.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa:
• Pidana penjara paling lama 9 bulan, atau
• Pidana denda kategori II,
Selain itu, dalam konteks profesi, pernyataan yang merendahkan martabat atau kehormatan suatu profesi yang disampaikan di ruang publik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik, apabila unsur menyerang kehormatan atau reputasi pihak tertentu dapat dibuktikan secara hukum.
Dalam kasus ini, pernyataan yang menyebut wartawan sebagai pihak yang hanya mencari uang dinilai berpotensi merendahkan kehormatan profesi jurnalistik yang bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Selain ketentuan dalam KUHP baru, profesi wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 8 UU Pers, ditegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sementara Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana berupa:
• Pidana penjara maksimal 2 tahun, atau
• Denda maksimal Rp500 juta
Karena itu, kalangan jurnalis menilai bahwa pernyataan yang merendahkan profesi wartawan tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur penghinaan atau serangan terhadap kehormatan profesi.
Pejabat Publik Harus Paham Fungsi Pers
Pengamat menilai bahwa seorang kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Alih-alih merespons kritik media dengan narasi yang merendahkan profesi wartawan, pejabat publik justru seharusnya memberikan klarifikasi yang transparan dan berbasis data.
Jika tidak, pernyataan yang menyerang profesi jurnalis justru dapat memperkuat persepsi publik bahwa kritik media tidak dijawab dengan argumentasi, melainkan dengan serangan personal terhadap profesi pers.
Integritas Pejabat Publik Sedang Dipertaruhkan
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal dugaan pembangunan rumah di atas aliran sungai atau sempadan air. Persoalan ini mulai menyentuh hal yang jauh lebih penting, yakni integritas seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik, hukum, serta kebebasan pers.
Pernyataan Kepala Desa Kalimanis MJNO yang merendahkan profesi wartawan dengan menyebut “rea-reo yang mencari uang”, ditambah dengan narasi yang mencoba mengaitkan pemberitaan media dengan persoalan pribadi warga, justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah ini bentuk klarifikasi yang objektif, atau justru upaya mengalihkan isu dari substansi persoalan yang sedang disorot publik?

Lebih jauh lagi, klaim bahwa pembangunan rumah tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas PUPR dan Satpol PP juga menimbulkan tanda tanya besar.
Jika benar koordinasi itu pernah terjadi, maka publik berhak mengetahui:
• di mana dokumen teknisnya
• siapa pejabat yang memberikan rekomendasi
• apakah pembangunan tersebut benar-benar tidak melanggar aturan sempadan sungai
Namun jika klaim tersebut tidak memiliki dasar administratif yang jelas, maka pernyataan tersebut justru berpotensi menyeret nama institusi pemerintah ke dalam polemik yang seharusnya bisa dijelaskan secara transparan.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik bukanlah bentuk permusuhan. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi utama sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Karena itu, alih-alih merendahkan profesi wartawan atau membangun narasi yang menyudutkan pihak lain, seorang kepala desa seharusnya menjawab persoalan dengan data, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Jika tidak, maka yang dipertanyakan publik bukan lagi sekadar bangunan yang berdiri di atas aliran air, melainkan komitmen seorang pejabat publik dalam menghormati hukum, menjaga etika jabatan, serta menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Satpol PP Kabupaten Blitar, serta pihak Pemerintah Desa Kalimanis.
Redaksi Beritaglobalnews.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait dalam pemberitaan ini. (Red)