Surabaya, Beritaglobalnews.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 24 perkara dengan jumlah 40 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta 3 butir ekstasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menjelaskan, dari 23 perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, polisi mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan 3 butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap 1 perkara dengan 2 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” ungkap Kombes Pol Robert.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi:
• 292.488 gram sabu,
• 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja,
• 60.989 butir ekstasi,
• 4,70 gram kokain,
• serta 8.610.473 butir obat-obatan keras.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025 meningkat 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen,” jelasnya.
Kombes Pol Robert juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kilogram sabu.
“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terang Kombes Pol Robert.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia Emas,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, Kejaksaan, Pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. (*Red)