Ponorogo, Beritaglobalnews.com —
Praktik perjudian sabung ayam di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo bukan lagi isu liar. Berdasarkan penelusuran lapangan tim Beritaglobalnews.com, keterangan warga, serta bukti visual yang beredar, aktivitas ini diduga berlangsung sistematis, terorganisir, dan hampir setiap hari di lokasi yang sama.
Alih-alih sembunyi-sembunyi, arena sabung ayam justru tampak terbuka: ada kerumunan massa, transaksi taruhan, serta lalu-lalang orang dari luar desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan aparat, khususnya Polres Ponorogo.
Bulusari Berubah Jadi “Stadion Ilegal” Judi
Dukuh Bulusari seharusnya menjadi ruang hidup yang aman, beradab, dan bermartabat. Namun fakta lapangan menunjukkan hal berbeda, kawasan ini diduga berubah menjadi “Stadion Ilegal” perjudian sabung ayam yang dikelola oleh sosok berinisial HRU.

Kerumunan massa, teriakan taruhan, uang berpindah tangan, dan dua ayam yang saling beradu bukan sekadar tontonan melainkan wajah kelam praktik kriminal yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari bukan insidental, bukan tersembunyi, tetapi sistematis dan terorganisir.
Pertanyaan publik pun mengemuka:
👉 Di mana Polres Ponorogo?
Sulit diterima nalar publik bahwa institusi sebesar Polres tidak mengetahui kegiatan yang ramai, rutin, dan mengundang massa ini.
• Jika benar aparat “Tidak Tahu”, itu menunjukkan lemahnya intelijen keamanan.
• Jika tahu tetapi membiarkan, publik berhak mempertanyakan integritas.
Penegakan hukum bukan sekadar seremoni apel tetapi keberanian menindak praktik ilegal yang nyata di depan mata.
Hukum Sudah Tegas Tak Ada Lagi Alasan Berkelit
Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (efektif 2 Januari 2026), perjudian sabung ayam jelas merupakan tindak pidana:
• Pasal 426 KUHP: menjerat penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
• Pasal 427 KUHP: menjerat pemain atau pihak yang terlibat dalam taruhan.
Dengan aturan yang sudah terang benderang, pembiaran terhadap arena Bulusari bukan lagi kelalaian administratif melainkan problem serius dalam tata kelola penegakan hukum.
Kritik Tegas dari Praktisi Hukum ELTS
Ketua Umum Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, S.HI, menilai fenomena ini sebagai alarm bahaya bagi supremasi hukum di Ponorogo.
“Jika praktik sabung ayam ini benar berlangsung rutin dan diketahui publik, aparat tidak boleh bersembunyi di balik alasan ‘belum ada laporan’. Perjudian seperti ini adalah delik biasa, yang bisa ditindak tanpa harus menunggu aduan masyarakat.”
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti, HRU dapat dijerat sebagai pelaku utama (organisator) dengan ancaman pidana lebih berat dibanding pemain biasa.
Catatan Redaksi untuk Polres Ponorogo
Beritaglobalnews.com menilai Polres Ponorogo berada di persimpangan:
antara menunjukkan ketegasan hukum atau mempertaruhkan kepercayaan publik.
Empat catatan penting:
1• Deteksi dini lemah, arena yang buka hampir setiap hari seharusnya mudah terpantau.
2. Minim pencegahan, tidak terlihat patroli atau pembubaran yang konsisten.
3. Risiko persepsi publik, pembiaran memunculkan dugaan negatif, dari kelalaian hingga konflik kepentingan.
4. Ujian integritas, Bulusari menjadi tolok ukur keberpihakan Polres pada hukum.
Saatnya Bertindak — Bukan Beralasan
Bulusari bukan sekadar titik merah di peta kriminal, tetapi simbol apakah hukum masih berdaulat di Ponorogo.
Publik menunggu langkah konkret Polres Ponorogo berupa:
• Penyelidikan resmi,
• Pemanggilan pihak terkait,
• Penyitaan barang bukti,
• Penindakan terhadap HRU jika terbukti bersalah.
Penegakan hukum tidak boleh takut pada keramaian, apalagi kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan.
Editorial ini adalah seruan sekaligus peringatan:
👉 Hukum harus berdiri tegak, atau kepercayaan publik akan runtuh. (*Red)