Kediri, Beritaglobalnews.com — Kasus pembangunan Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Desa Jerukwangi dan Desa Kasreman kini memasuki fase yang lebih serius. Bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran prosedur, namun mengarah kuat pada indikasi kejahatan jabatan, menyusul dilayangkannya surat konfirmasi dan klarifikasi resmi oleh Media Berita Global News (BGN) kepada dua kepala desa tersebut.
Surat bernomor 010//BGN/2026 tertanggal 20 Januari 2026 itu secara eksplisit mempertanyakan asal-usul material uruk, legalitas izin pertambangan, serta peran aktif pemerintah desa dalam proses pembangunan KDMP yang diduga menggunakan material dari tambang galian C ilegal.
Dari Kelalaian Menuju Kejahatan Jabatan
BGN menilai, bila kepala desa mengetahui, patut mengetahui, atau sengaja membiarkan penggunaan material ilegal dalam proyek desa, maka perbuatan tersebut tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kesalahan administratif, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Praktisi hukum Agus Sholahuddin, S.HI. Ketua Firma Hukum ELTS menegaskan:
“Dalam konteks hukum pidana modern, pembiaran oleh pejabat publik bukan perbuatan netral. Ketika seorang kepala desa memiliki kewenangan, lalu memilih diam atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek desa, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan.”
Analisis Pidana: Pasal Demi Pasal KUHP Baru
Berikut pemetaan pasal-pasal KUHP UU No. 1 Tahun 2023 yang berpotensi menjerat para pihak:
1. Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan kepentingan umum atau memberi keuntungan tertentu, dapat dipidana.
Analisis:
Jika kepala desa menyetujui, memfasilitasi, atau membiarkan penggunaan material ilegal demi kelangsungan proyek KDMP, maka kewenangan jabatan telah digunakan tidak sesuai tujuan hukum, memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga :
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kandangan Kediri, Warga Sebut Material Dipasok ke Proyek KDMP
2. Pasal 531 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pembiaran oleh Pejabat terhadap Tindak Pidana
Pasal ini menjerat pejabat yang mengetahui adanya tindak pidana namun sengaja tidak bertindak, padahal memiliki kewajiban hukum untuk mencegah atau menghentikan.
Analisis:
Kepala desa secara hukum wajib memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Diamnya pejabat, tidak melakukan verifikasi izin, atau tidak menghentikan penggunaan material ilegal, dapat dipandang sebagai pembiaran yang disengaja.
3. Pasal 483 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Turut Serta atau Membantu Tindak Pidana
Pasal ini mengatur bahwa pihak yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan sehingga tindak pidana dapat terjadi, dipidana sebagai peserta.
Analisis:
Penyediaan lahan, persetujuan proyek, atau legitimasi formal desa terhadap proyek KDMP berpotensi dikualifikasikan sebagai pemberian sarana yang memungkinkan hasil tambang ilegal dimanfaatkan.
4. Pasal 446 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Perbuatan yang Menyebabkan Kerugian Negara atau Kepentingan Publik
Pasal ini menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kepentingan umum.
Analisis:
Penggunaan material ilegal dalam proyek desa berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola anggaran, dan mencederai kepercayaan publik—unsur kerugian kepentingan umum terpenuhi.
Tambahan Jerat: UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Di luar KUHP, para pihak juga berpotensi dijerat:
• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
• Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Yang tidak hanya menyasar pelaku tambang, tetapi juga pihak yang menikmati atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Pakar Tata Kelola Desa: Ini Bukan Lagi Salah Prosedur
Pakar tata kelola pemerintahan desa yang dimintai pendapat redaksi menilai, kasus KDMP telah melampaui batas kelalaian biasa.
“Ketika proyek desa berjalan tanpa verifikasi izin, tanpa transparansi, dan kepala desa tidak responsif terhadap konfirmasi pers, maka itu menunjukkan indikasi kuat kejahatan jabatan. Ini bukan salah prosedur, ini penyimpangan kekuasaan,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Diam Adalah Bukti Awal
Beritaglobalnews.com menegaskan, diamnya kepala desa bukan posisi aman secara hukum. Dalam hukum pidana jabatan, diam justru bisa menjadi bukti awal adanya kesengajaan atau pembiaran.
Jika proyek KDMP benar menggunakan material ilegal, maka publik patut bertanya:
Siapa yang dilindungi, dan apa yang sedang disembunyikan?
BGN memastikan kasus ini tidak berhenti pada surat konfirmasi, melainkan akan terus dikawal hingga:
aparat penegak hukum bertindak,
pertanggungjawaban pejabat diuji,
dan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Beritaglobalnews.com — ketika pembangunan desa diuji oleh hukum, bukan oleh narasi. (*Red)