Gus Barra Tegas Soroti Tambang Ilegal di Mojokerto: “Kekayaan Alam Kita Diambil, Daerah Tak Dapat Apa-Apa”

Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertema “Sosialisasi Hak Asasi Manusia Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat di Era Digital”, bertempat di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Senin pagi (20/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan LSM se-Kabupaten Mojokerto. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Edy Taufik, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan LSM untuk menghadapi tantangan di era digital.

> “Di era digital ini, kita harus memperkuat kolaborasi dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar peran sosial LSM semakin kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., atau yang akrab disapa Gus Barra, dalam arahannya menyoroti maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Menurut Gus Barra, dari sekitar 100 tambang galian di Mojokerto, hanya 9 tambang yang memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilainya sebagai bentuk ketimpangan kebijakan yang merugikan daerah.

> “Kewenangan penuh terkait tambang berada di pemerintah provinsi melalui inspektur tambang. Secara logika, kekayaan alam kita diambil habis-habisan, tapi Pemkab Mojokerto tidak mendapat apa-apa,” tegas Gus Barra.

Ia juga menilai, pemusatan kewenangan perizinan di tingkat provinsi membuat daerah kesulitan mengendalikan dampak lingkungan dan kehilangan potensi pendapatan besar.

> “Kami tidak tinggal diam. Pemkab Mojokerto terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, pemerintah provinsi, hingga asosiasi kepala daerah. Bahkan kami sudah menyampaikan keluhan masyarakat secara resmi melalui surat kepada Presiden,” bebernya.

Dari sembilan tambang berizin yang ada, Pemkab Mojokerto mampu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar. Gus Barra memperkirakan, jika seluruh tambang berizin dan tertib secara hukum, PAD Mojokerto bisa melonjak hingga ratusan miliar, bahkan mencapai satu triliun rupiah.

> “Bayangkan, dari sembilan tambang saja kita bisa mendapatkan Rp20 miliar. Kalau semua tertib dan berizin, PAD kita bisa melonjak signifikan,” ujarnya.

Gus Barra juga menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak pernah membiarkan tambang ilegal beroperasi, namun langkah penindakan harus sesuai dengan batas kewenangan yang diatur oleh regulasi. Ia mengajak masyarakat dan LSM untuk turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.

> “Regulasi memang membatasi langkah kami, tapi suara masyarakat dan kontrol publik sangat penting agar persoalan tambang ini bisa ditangani secara tuntas,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sumartik, Ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia), juga menyoroti maraknya galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Ia mencontohkan aktivitas tambang di wilayah Sawo dan Kutorejo yang beroperasi hanya dengan izin IUP.

> “Bahkan masyarakat yang menolak keberadaan galian itu justru dilaporkan. DPRD Provinsi memang pernah turun ke lokasi, tapi hingga kini masih banyak tambang ilegal yang tetap beroperasi,” pungkasnya.(*Hen)

Riski

Recent News