Gudang Solar Diduga Ilegal di Gadang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Upaya ‘Pengondisian’ Media dan Dugaan Beking Disorot

Malang, Beritaglobalnews.com – Redaksi Beritaglobalnews.com secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar kepada Kapolresta Malang Kota c.q. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (5/3/2026).

Laporan tersebut dibuat langsung oleh Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, dengan Nomor Aduan: 017/BGN/ADUAN/III/2026.

Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang terbit pada 4 Maret 2026 berjudul “Gudang Solar Diduga Ilegal di Gadang Malang, Aparat Kecolongan atau Ada Pembiaran?”.

Dalam laporan tersebut, redaksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berada di Kavling 11 Jalan Satsui Tubun, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga :

Gudang Solar Diduga Ilegal di Gadang Malang, Aparat Kecolongan atau Ada Pembiaran?

Pengakuan Kepemilikan Gudang

Sebelum laporan resmi dibuat, pada 4 Maret 2026, Redaksi Beritaglobalnews.com menerima sambungan telepon dari seseorang yang mengaku berinisial LBS. Dalam percakapan tersebut, LBS mempertanyakan pemberitaan terkait dugaan aktivitas penimbunan solar di gudang tersebut.

Saat ditanya oleh Edi selaku Pimpinan Redaksi mengenai kapasitasnya, LBS mengaku bahwa gudang tersebut adalah miliknya.

Dalam percakapan itu pula, LBS disebut menyampaikan bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk penimbunan solar, namun menurutnya saat ini aktivitasnya sedang sepi.

Tempat Penampungan Solar (Kempu)

Dugaan Upaya “Pengondisian”

Tidak lama setelah percakapan tersebut, seorang lain yang berinisial UMR juga menghubungi Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com.

Dalam komunikasi itu, UMR menyampaikan bahwa dirinya juga merupakan pimpinan redaksi sebuah media, dan meminta agar pemberitaan terkait gudang tersebut “dikondisikan secara baik-baik.”

Bahkan, dalam percakapan tersebut UMR disebut sempat mengatakan bahwa jika redaksi membutuhkan bantuan secara finansial, pihaknya bersedia memberikan sejumlah uang.

Mendengar hal tersebut, Edi kemudian mempertanyakan kapasitas UMR dalam persoalan tersebut. Namun UMR hanya menjawab bahwa dirinya “ada di situ” tanpa menjelaskan peran secara jelas.

Edi juga sempat menanyakan apakah UMR memiliki hubungan kerja atau menerima imbalan dari pihak LBS hingga begitu aktif membela kepentingan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Jaringan

Peristiwa komunikasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas gudang penimbunan solar tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga memiliki dukungan atau backing dari berbagai pihak.

Indikasi yang muncul di antaranya adalah dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan media, serta kemungkinan adanya oknum lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi menunjukkan adanya pola kerja yang terorganisir dalam praktik distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, jika dalam praktiknya terdapat unsur penggelapan, manipulasi distribusi, maupun keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan, maka hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial dalam mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Upaya meminta pemberitaan untuk “dikondisikan” atau bahkan menawarkan imbalan finansial kepada redaksi dapat dipandang sebagai tindakan yang berpotensi mencederai independensi pers.

Pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan justru dihadapkan pada tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman.

Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum

Dengan dilayangkannya laporan resmi ini, publik kini menunggu langkah Polresta Malang Kota dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, mengingat praktik mafia BBM selama ini kerap menimbulkan kerugian negara serta kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, klarifikasi resmi dari aparat juga sangat penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Redaksi Beritaglobalnews.com. (*Red)

Riski

Recent News