Gudang Solar Diduga Ilegal di Gadang Malang, Aparat Kecolongan atau Ada Pembiaran?

Malang, Beritaglobalnews.com – Sebuah gudang berukuran besar di Kav.11 Jalan Satsui Tubun, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial Mul.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pada jam-jam tertentu.

Jika benar digunakan untuk menyimpan atau memperdagangkan solar bersubsidi di luar mekanisme resmi, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

Potensi Pelanggaran UU Migas

Dugaan penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tempat Penampung Solar (Jemput)

Pasal 55 UU Migas menegaskan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi sendiri berada di bawah regulasi pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Jika aktivitas penyimpanan dilakukan tanpa izin usaha niaga umum BBM atau tanpa perizinan penyimpanan yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran administrasi maupun pidana.

Relevansi Dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Selain UU Migas, jika dalam praktiknya terdapat unsur:

• manipulasi distribusi,
• penggelapan barang bersubsidi,
• atau adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan,

maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, antara lain:

1. Pasal 486 tentang Penggelapan – setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana.

2. Pasal 531 tentang Penyalahgunaan Jabatan oleh Pejabat – pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan terjadinya tindak pidana yang berada dalam lingkup pengawasannya dapat dikenakan sanksi pidana.

3. Jika terbukti ada unsur kerja sama terorganisir, dapat pula mengarah pada kategori penyertaan atau permufakatan jahat sesuai Pasal 13 sebagaimana diatur dalam ketentuan umum KUHP baru.

(Penentuan pasal tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum).

Dugaan Kerugian Negara dan Pertanyaan Publik

Solar bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu. Jika terjadi penimbunan untuk dijual kembali dengan harga industri, maka potensi kerugian negara tidak hanya pada sisi fiskal subsidi, tetapi juga berdampak pada kelangkaan di tingkat masyarakat.

Yang menjadi sorotan publik adalah skala bangunan gudang tersebut. Secara kasat mata, gudang berukuran besar di wilayah perkotaan aktif seperti Kecamatan Sukun bukanlah bangunan tersembunyi.

Pertanyaannya:
• Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi?
• Apakah pengawasan berjalan optimal?
• Ataukah ada dugaan pembiaran?

Secara logika pengawasan, aktivitas distribusi BBM dalam jumlah besar hampir mustahil berlangsung tanpa jejak administratif maupun lalu lintas kendaraan yang terpantau.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga nama baik pihak yang disebut.

Namun apabila terbukti melanggar, publik menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, mengingat praktik mafia BBM selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat terkait mengenai status gudang tersebut. (*Red)

Riski

Recent News