Galian C di Kasembon, Antara Kepentingan Ekonomi dan Kerusakan Alam

Malang,Beritaglobalnews.com – Tambang Galian C adalah kegiatan pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan bahan galian golongan C.

Bahan galian golongan C merupakan bahan galian yang tidak termasuk golongan A (strategis) atau B (vital). Beberapa contoh bahan galian golongan C adalah:
Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah liat, Pasir.

Pertambangan bahan galian golongan C memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian daerah, perkembangan industri manufaktur, dan infrastruktur. Sebagian besar bahan galian golongan C diambil oleh masyarakat karena hasil pengolahannya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Untuk melakukan Usaha Pertambangan pelaku usaha harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pemberian Izin tersebut adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Untuk mendapatkan IUP galian C, pelaku usaha harus melewati tiga tahapan, yaitu:
1. Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
3. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk produksi galian golongan C.

Meskipun demikian usaha pertambangan galian C memiliki pro dan kontra, di antaranya dampak negatif terhadap lingkungan. Kegiatan penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti krisis air bersih, alih fungsi lahan, dan sedimentasi sungai.

Dampak negatif terhadap warga
Penambangan galian C dapat menyebabkan lingkungan sekitar tambang menjadi kotor, jalanan umum menjadi berserakan pasir, maupun tanah dan pohon menjadi gersang, makanya kegiatan penambangan galian C sering terjadi penolakan oleh warga.

Tetapi meskipun begitu masih banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah seperti temuan awak media Berita Global News tanggal 16/07/2025 kegiatan Pertambangan Galian C yang ada di wilayah kabupaten Malang Kecamatan Kasembon.

Lokasi Pertambangan Galian C

Kegiatan penambangan galian C tersebut berada ditengah persawahan, meskipun kegiatan tersebut dilakukan secara manual tetapi sehari kurang lebih mengangkut bisa hampir 20 rit dalam sehari.

Dari info warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya pemilik pertambangan galian C tersebut berinisial BN tapi yang mengelola atau cekker nya berinisial DI dan sudah berjalan hampir 3 tahun.

Seharusnya sebelum melakukan kegiatan usaha penambangan sebaiknya langkah awal untuk mengetahui bagaimana proses reklamasi dan rehabilitasi yang akan di lakukan perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena untuk mengetahui dampak-dampak kemungkinan yang akan terjadi.

Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila proses penyusunan telah berdasar pada perkiraan Dampak lingkungan yang akan timbul akibat di jalankan nya proyek pertambangan.

Rehabilitasi atau reklamasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang harusnya menjadi lahan penopang dan penadah air hujan, juga dapat mengatasi berbagai masalah seperti masalah sosial dan ekonomi yang timbul.

Karena sudah jelas peraturan perundang-undangan terkait pelaku usaha Galian C seperti yang tercantum dibawah ini :

•Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
1. Pasal 15: Mengatur tentang perizinan usaha pertambangan.
2. Pasal 25: Mengatur tentang kewajiban reklamasi dan pascatambang.
3. Pasal 70: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar peraturan pertambangan.

•Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 11: Mengatur tentang persyaratan permohonan izin usaha pertambangan.

•Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C di masing-masing daerah:
Setiap daerah memiliki Perda sendiri yang mengatur tentang galian C, termasuk persyaratan perizinan, tata cara penambangan, dan sanksi bagi pelanggar.

Dan jika terbukti Galian C tesebut tidak mempunyai izin sama sekali maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Sanksi ini juga dapat mencakup pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1 dan 5) UU Minerba, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Disini peran APH (Aparat Penegak Hukum) sangat diperlukan terkait adanya kegiatan Galian C tersebut khusus nya di wilayah Kabupaten Malang, Kecamatan Kasembon.

Harusnya aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan galian C ilegal di wilayahnya, mereka wajib melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut dapat berupa penyelidikan dan penyidikan, penghentian kegiatan, penindakan hukum serta kerjasama antar lembaga.

Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak galian C ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.

Tapi jika itu tidak dilakukan bisa diduga APH dan pihak instansi terkait ada Konspirasi terhadap para pelaku usaha Galian C tersebut, yang sudah jelas diduga tidak mengantongi izin sama sekali.

Meskipun kegiatan galian C sangat penting untuk pembangunan infrastruktur tapi dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Lambannya penegakan hukum dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Seperti kerusakan lingkungan, hilang nya vegetasi, perubahan topografi, pencemaran air, degradasi tanah, serta konflik sosial.

Penting nya peran Pemerintah Daerah mampu memberikan pengawasan terhadap kasus pertambangan. Karena itu memang tugas pemerintah daerah terhadap usaha galian C, seperti antara lain:

1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, baik secara administratif maupun teknis.
2. Mengumpulkan data statistik pertambangan, seperti produksi, pungutan, SIPD, perkembangan usaha pertambangan, dan penggunaan tenaga kerja.
3. Membuat keterangan pemetaan, yaitu peta pertambangan dan lokasi pertambangan bahan galian golongan C.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi sangat penting. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang bertanggung jawab.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam kegiatan galian C guna meminimalisir dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan usaha.

Sampai Berita ini dipublikasikan belum ada yang bisa dikonfirmasi, bersambung (*Red).

Riski

Recent News