Dugaan Mafia BBM di Blitar: Solar Bersubsidi Ditimbun, Aparat Belum Bergerak

Blitar, Beritaglobalnews.com – Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Senin (20/10/2025) malam.

Kejadian bermula saat sekitar sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Bersama sejumlah warga lainnya, Ketua RT kemudian menuju lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, warga menemukan dua unit dump truck pengangkut bahan bakar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru-putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang juga terdapat sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim, serta dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di lokasi.

Menurut keterangan Ketua RT 2 Desa Jimbe, aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan atau meminta izin kepada warga maupun pihak RT. Ia menilai kegiatan itu sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

> “Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir karena solar mudah terbakar, dan kalau sampai terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Ketua RT 2 dengan nada kesal.

Saat awak media mencoba menanyakan kepada dua sopir di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang berinisial WLY. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut maupun perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.

Warga yang merasa resah kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penanganan terhadap dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim Berita Global News akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Cahaya Nusantara Energi terkait keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan tersebut, serta menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok yang disebut berinisial WLY dalam dugaan kegiatan penimbunan solar ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas menegaskan sanksi pidana bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan serta potensi bahaya di lingkungan pemukiman warga.

Opini Redaksi

Pimpinan Redaksi Berita Global News, Edi, menilai kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Blitar ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di tingkat daerah. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta mencoreng keadilan bagi masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, transparan, dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan publik ini. (*Red)

Riski

Recent News