Kediri, Beritaglobalnews.com — Penanganan perkara hukum oleh oknum anggota Polsek Mojoroto, Polres Kediri, kembali menuai sorotan tajam publik. Seorang terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan diketahui sempat ditangkap, diamankan, bahkan diborgol, namun kemudian dibebaskan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sehingga memunculkan dugaan kuat praktik “tangkap lepas” yang berpotensi mengarah pada pelanggaran kode etik profesi Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang perempuan berinisial TI, warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri, didatangi oleh oknum anggota Polsek Mojoroto pada 12 Desember 2025. Kedatangan tersebut dilakukan bersama seorang terduga pelaku yang saat itu telah diamankan dan diborgol, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam peristiwa tersebut, TI dimintai keterangan mengenai sepeda motor yang sebelumnya digadaikan kepadanya oleh terduga pelaku. Karena pemilik sah kendaraan turut hadir dan menunjukkan BPKB, maka sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kembali.
Namun yang menjadi perhatian serius, terduga pelaku yang telah diborgol tersebut justru dibebaskan kurang dari 24 jam sejak penangkapan dilakukan. Pembebasan ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi TI yang juga diduga merupakan korban dari perbuatan pelaku.
Praktik penangkapan yang berujung pembebasan cepat tanpa penjelasan resmi tersebut memicu dugaan adanya pola “tangkap lepas”, yang dinilai dapat mencederai rasa keadilan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana penggelapan merupakan perkara yang semestinya diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Mojoroto maupun Polres Kediri terkait status hukum perkara, alasan pembebasan terduga pelaku, maupun dasar hukum penghentian atau penundaan proses hukum tersebut.
Ketiadaan klarifikasi terbuka ini justru memicu spekulasi publik dan memperburuk citra penegakan hukum. Padahal, dalam setiap penanganan perkara pidana, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Dugaan Pelanggaran Etik Aparat
Praktik penangkapan yang berujung pembebasan singkat tanpa kejelasan prosedural dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Praktisi hukum Agus Sholahuddin, S.H.I., menilai bahwa apabila seseorang telah ditangkap dan diamankan, namun kemudian dilepaskan tanpa penjelasan hukum yang sah dan terbuka, maka patut diduga adanya ketidaksesuaian prosedur atau bahkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Dalam konteks etik kepolisian, setiap anggota Polri diwajibkan bertindak jujur, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dugaan praktik “tangkap lepas” justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi kepolisian.
Desakan Pemeriksaan Internal
Sejumlah pihak mendesak agar Polres Kediri segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, sekaligus menurunkan pengawasan internal untuk memeriksa oknum anggota yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan etik dinilai penting guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Masyarakat menilai, langkah tegas dan transparan merupakan kunci menjaga integritas institusi kepolisian. Penanganan perkara yang tidak jelas dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk serta memperkuat stigma negatif terhadap penegakan hukum.
Harapan Publik
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran, baik secara hukum maupun etik, harus ditangani secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Hingga saat ini, redaksi Beritaglobalnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Mojoroto dan Polres Kediri untuk memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (*Red)