Diduga Tangkap Tanpa Surat dan Minta Puluhan Juta, Oknum Mengaku dari Polres Kediri Disorot

Keluarga Warga Gedangsewu Sebut Ada Permintaan Uang agar Perkara “Diselesaikan”, Institusi Diminta Transparan

Kediri, Beritaglobalnews.com — Dugaan penangkapan tanpa surat resmi yang disertai permintaan sejumlah uang mencuat di Desa Gedangsewu, Kabupaten Kediri, Selasa dini hari (17/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seorang warga berinisial RFN mengaku didatangi dua pria tak dikenal yang kemudian menyebut diri berasal dari Polres Kediri (wilayah Pare). Menurut keterangan keluarga kepada awak media, kedatangan tersebut tidak disertai dengan penunjukan surat tugas maupun surat penangkapan.

Datang Dini Hari, Tanpa Tunjukkan Surat

Peristiwa bermula saat pintu rumah Bu RRN (inisial), yang juga ditempati RFN, diketuk dua pria. Pintu dibuka oleh kakak kandung RFN berinisial IO. Salah satu pria bertanya, “Kamu RFN?” IO menjawab dirinya bukan RFN dan tidak mengetahui keberadaan adiknya.

IO kemudian diminta duduk di teras. Tak lama, kakak ipar RFN berinisial TO keluar dan menanyakan maksud kedatangan mereka. Saat itulah kedua pria tersebut mengaku dari Polres Kediri. Namun keluarga menegaskan tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan.

Petugas kemudian menanyakan keberadaan RFN. TO menjelaskan RFN sedang tidur di kamar depan bersama istri dan anaknya. Pintu kamar disebut dibuka, dan RFN diminta keluar untuk dimintai keterangan di ruang tamu.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipersoalkan

Istri RFN diminta membantu penggeledahan kamar. Keluarga menyebut tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalam kamar.

Petugas lalu menanyakan satu unit iPhone. Istri RFN menjelaskan ponsel tersebut milik RFN, sementara akun WhatsApp Bisnis RFN dipasang di ponselnya karena ponsel RFN sedang rusak. Menurut keluarga, setelah diperiksa tidak ditemukan bukti transaksi mencurigakan, namun ponsel tetap dibawa.

Korban Penangkapan RFN Yang Dimintai Sejumlah Uang Agar Bisa Bebas

RFN kemudian diajak ke samping rumah dengan penerangan senter. Di lokasi itu, keluarga menyebut petugas menemukan pipet bekas, klip plastik kosong yang sudah kotor bercampur pasir basah bekas hujan, serta dua korek api.

RFN selanjutnya dibawa ke Polres Pare Kabupaten Kediri untuk dimintai keterangan.

Disebut Ada Sisa Sabu, Keluarga Membantah

Sekitar pukul 06.00 WIB, ibu dan istri RFN mendatangi Polres Pare untuk menanyakan perkembangan. Mereka mengaku ditemui anggota Unit 2 Narkoba berinisial ADT.

Menurut keluarga, ADT menyampaikan bahwa RFN bersalah dan terdapat barang bukti pipet bekas yang disebut masih mengandung sisa sabu. Namun keluarga membantah pernyataan tersebut, karena menurut mereka pipet dalam kondisi kotor bercampur pasir dan tidak pernah diperlihatkan secara langsung saat ditemukan.

Dugaan Permintaan Uang

Keluarga juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang agar RFN bisa dipulangkan.

Menurut pengakuan keluarga, awalnya disebutkan nominal Rp50 juta atas permintaan atasan, yang kemudian bisa dinegosiasikan menjadi Rp20 juta. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, keluarga meminta keringanan.

Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, keluarga kembali ke Polres Pare dan mengaku diarahkan menemui oknum anggota berinisial JHN. Dalam pertemuan tersebut, ibu RFN menyerahkan uang Rp5 juta dan diminta menandatangani dokumen.

Tak lama kemudian, RFN dipanggil keluar dan diperbolehkan pulang. Ponsel milik istri RFN juga dikembalikan.

Namun sekitar pukul 17.59 WIB, RFN kembali menerima panggilan telepon dari JHN yang memintanya datang lagi bersama istrinya dengan alasan ada satu tanda tangan yang kurang. RFN tidak memenuhi panggilan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila keterangan keluarga RFN benar, maka terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan:
1. Penangkapan tanpa menunjukkan surat resmi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

2. Penggeledahan tanpa prosedur transparan.

3. Dugaan permintaan uang dengan iming-iming penyelesaian perkara.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan:
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor (penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu).

• Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.

• Pasal 531 dan 532 UU No. 1 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan sewenang-wenang oleh pejabat.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri apabila terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kediri terkait kronologi penangkapan, status hukum RFN, maupun dugaan permintaan uang tersebut.

Beritaglobalnews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Klarifikasi terbuka dan investigasi internal yang transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (*Red)

Riski

Recent News