Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Kajang, Sukosari, Kasembon – Puluhan Truk Diduga Keluar Masuk Setiap Hari

Malang, Beritaglobalnews.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak berizin dilaporkan beroperasi di Dusun Kajang, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah truk dump hilir mudik dan mengantre untuk memuat material hasil tambang.

Meski proses penggalian disebut dilakukan secara manual, antrean kendaraan pengangkut material disebut mencapai sekitar 15 hingga 20 truk per hari. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari warga sekitar terkait legalitas izin usaha pertambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga dimiliki atau dikelola oleh seseorang berinisial HO. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan usaha tambang tersebut.

Dasar Hukum yang Mengatur

Kegiatan pertambangan mineral dan batuan (galian C) diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Pasal 35 menyebutkan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

3. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).

Apabila terbukti tidak memiliki izin pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Dampak Lingkungan

Secara kasat mata, aktivitas galian C di area persawahan berpotensi:
• Merusak struktur tanah dan sistem irigasi
• Menyebabkan sedimentasi
• Mengganggu produktivitas lahan pertanian
• Meningkatkan risiko longsor atau erosi

Warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak lalu lintas kendaraan berat yang melintas di jalan desa yang tidak dirancang untuk beban tonase tinggi.

Catatan Kritis Redaksi

Kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan secara manual, tetap masuk kategori usaha pertambangan apabila material diperjualbelikan dan diangkut menggunakan kendaraan dalam jumlah besar.

Fakta adanya antrean belasan hingga puluhan truk per hari menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi skala kecil untuk kebutuhan pribadi, melainkan bersifat komersial.

Jika benar tanpa izin, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan guna mencegah praktik tambang ilegal yang merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, serta merugikan masyarakat dari sisi lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas ESDM, serta instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai perizinan aktivitas galian C di Dusun Kajang, Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. (*Red)

Riski

Recent News