Diduga Bangun Rumah Permanen di Atas Sungai, Kades Kalimanis MJNO Disorot: Langgar Aturan PUPR dan Tata Ruang?

Blitar, Beritaglobalnews.com – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat. Oknum Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO diduga membangun rumah permanen di atas aliran sungai (kali), yang secara aturan merupakan kawasan lindung dan tidak diperbolehkan untuk bangunan tempat tinggal.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut tampak berdiri permanen dan diduga berada tepat di atas atau sangat menempel pada badan sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan aliran air, penyempitan sungai, serta risiko banjir di kemudian hari.

Diduga Melanggar Ketentuan Sempadan Sungai dan Tata Ruang

Ketentuan mengenai sempadan sungai diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Melarang setiap orang mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi sungai tanpa izin.

• Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Menegaskan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen kecuali untuk kepentingan tertentu dan dengan izin resmi.

Secara teknis daerah, pembangunan bangunan juga wajib tunduk pada aturan tata ruang dan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten.

Dalam konteks Kabupaten Blitar, setiap bangunan wajib sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas PUPR.

Jika bangunan berdiri di atas badan sungai atau sempadan tanpa izin, maka secara administratif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Diduga Menabrak Aturan PUPR Kabupaten Blitar

Jika benar bangunan tersebut berdiri di atas aliran sungai, maka secara substansi diduga melanggar:

• Ketentuan teknis garis sempadan sungai yang menjadi pengawasan PUPR

• Aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Ketentuan tata ruang daerah

Bangunan Yang Berdiri Diatas Aliran Sungai

Dalam praktiknya, bangunan yang melanggar garis sempadan sungai tidak dapat diterbitkan izin PBG. Artinya, apabila bangunan tersebut tetap berdiri, publik berhak mempertanyakan legalitas nya.

Potensi Unsur Pidana dan Penyalahgunaan Jabatan

Sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada aturan hukum dan etika jabatan. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, tetapi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP baru memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan umum. Apabila terdapat unsur kesengajaan menggunakan jabatan untuk mengabaikan aturan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Jika pembangunan tersebut menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, tidak menutup kemungkinan dapat dikaji lebih lanjut berdasarkan peraturan lain yang relevan.

Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pejabat

Kepala desa seharusnya menjadi contoh ketaatan terhadap hukum, bukan justru diduga menabraknya. Jika benar membangun di atas sungai, maka tindakan tersebut mencerminkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sikap seolah kebal terhadap aturan.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan. Jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas dan transparan wajib dilakukan demi menjaga wibawa hukum dan keselamatan lingkungan.

Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

Secara etika pemerintahan, kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang.

Jika dugaan pembangunan di atas aliran sungai tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya diduga melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat pun berhak mempertanyakan:
• Apakah jabatan digunakan untuk mempermudah pembangunan yang seharusnya dilarang?

• Apakah ada pembiaran dari pihak berwenang karena yang bersangkutan memiliki posisi kekuasaan?

 Dibawah Bangunan Itu Aliran Sungai

• Apakah aturan PUPR hanya berlaku bagi pejabat?

• Mengapa bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai bisa berdiri permanen?

• Apakah ada pembiaran struktural?

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut patut dinilai sebagai perbuatan yang diduga menabrak aturan secara sadar dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Mendesak Klarifikasi dan Penindakan

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten dan instansi pengelola sungai.

Transparansi serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO maupun pihak terkait.

Beritaglobalnews.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. (*Red)

Riski

Recent News