Diduga Aktivitas Pertambangan Galian C Ilegal di Kecamatan Diwek, Jombang Merusak Lingkungan dan Melanggar Hukum

Jombang,Beritaglobalnews.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan dan dokumentasi yang sudah didapat (senin 21/07/2025), tampak beberapa orang yang sedang mencangkul serta beberapa mobil dumtruk pengangkut material yang sedang menunggu gilir muat di lahan terbuka (area persawahan), tanpa adanya papan informasi resmi mengenai izin usaha pertambangan.

Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Dinas ESDM.

Hal ini menimbulkan keresahan warga sekitar, terutama karena aktivitas penggalian dan pengangkutan material diduga merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta mengganggu ketertiban.

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan akibat truk bermuatan berat yang lalu lalang, debu yang mencemari udara.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, “pemilik Galian C tersebut berinsial ‘SGK’ dan Kegiatan ini sudah berjalan sekitar hampir 1 minggu tapi kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi dari pemerintah desa”,Tuturnya.

Untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, penting nya untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait Tambang Galian C.

Serta peran AMDAL( Analisis Dampak Lingkungan) dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila proses penyusunan telah berdasar pada perkiraan Dampak lingkungan yang akan timbul akibat di jalankan nya proyek pertambangan.

Izin-izin juga wajib dipenuhi oleh pelaku usaha galian C meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, dan izin-izin terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidak patuhan terhadap regulasi akan berakibat pada sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena sudah jelas Dasar Hukum Terkait Galian C Ilegal:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);
•Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
•Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
•Menegaskan bahwa kegiatan tambang harus memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai dengan dampak lingkungannya.

Makanya Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan galian C. Kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan galian C yang bertanggung jawab.

Kami mendesak instansi terkait , termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Diwek.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada yang bisa dihubungi, bersambung, (*Red).

Riski

Recent News