Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Media Beritaglobalnews turut menyoroti maraknya praktik penipuan berkedok penyalur tenaga kerja yang kembali memakan korban di wilayah Mojokerto Raya. Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan serta ketatnya persaingan tenaga kerja, oknum tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Kali ini, korbannya adalah A (inisial), warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, yang mengalami kerugian hingga Rp 9 juta setelah dijanjikan pekerjaan di Kawasan Industri Ngoro. Pelaku berinisial Hus, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, yang merupakan istri dari mantan Kepala Desa Pekuwon, IM.
Modus Perekrutan Pekerjaan Berbayar, Namun Janji Tak Pernah Terpenuhi
Hus menawarkan pekerjaan dengan syarat pembayaran “biaya administrasi” sebesar Rp 9 juta dengan janji panggilan tes dalam satu bulan. Namun hingga dua bulan berlalu, panggilan tersebut tidak pernah datang.

Orang tua korban, HM, menuturkan bahwa uang tersebut ia serahkan langsung di rumah Hus, disaksikan anaknya A, seorang teman berinisial WW asal Sidoarjo, serta IM selaku mantan Kades Pekuwon.
“Saya sudah bayar uang Rp 9 juta kepada Bu Hus di rumahnya, disaksikan anak saya A, temannya WW, serta suaminya IM,” ungkap HM, Senin (24/11/2025).
HM mengaku kerap ditelepon Hus melalui WhatsApp sebelum akhirnya menyerahkan uang. Bahkan, IM sempat memarahinya ketika ia tidak segera mengangkat telepon terkait pembahasan pekerjaan tersebut.
Karena dihimpit tenggat waktu penutupan lowongan yang disebut kurang dari sepekan, HM nekat menggadaikan sepeda motor anaknya demi memenuhi permintaan biaya administrasi.
Kuasa Hukum Korban Temui Pelaku, Ada Pengakuan Penerimaan Uang

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, saat mendatangi rumah IM, bertemu langsung dengan pasangan tersebut. Hus dan IM mengakui telah menerima uang dan mengatasnamakan PT Motassa Indonesia yang beralamat di Mojosari. Bahkan keduanya mengaku pernah dilaporkan dalam kasus serupa di Polsek Mojosari.
“Kasus seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga memanfaatkan kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan pekerjaan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan,” tegas Agus.
Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pasal 378 KUHP (Penipuan) dan pasal 372 KUHP (Penggelapan), masing-masing dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Agus menyampaikan bahwa pihaknya segera melayangkan somasi dan akan membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Mojokerto apabila tidak ada itikad baik dari kedua terlapor.
Beritaglobalnews Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Kerja
Sebagai media yang berkomitmen mengawal isu-isu publik, Beritaglobalnews.com mengimbau masyarakat Mojokerto dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan berbayar, terutama yang disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
Beritaglobalnews juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kasus serupa agar dapat menjadi bahan investigasi lanjutan demi mencegah semakin banyak korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja masih marak terjadi, dan masyarakat perlu lebih kritis serta menghindari segala bentuk pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah. (*Red)