Aktivitas Galian C Diduga Tak Berizin di Desa Kauman, Ngoro: Perangkat Desa Terlibat Pemilik Lahan

Jombang, Beritaglobalnews.com – Aktivitas pertambangan galian C kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Ngoro, tepatnya di Desa Kauman, Kelurahan Kauman. Berdasarkan pantauan awak media Beritaglobalnews.com, tampak sejumlah truk pengangkut tanah hilir-mudik mengantre untuk mengisi muatan di area lahan yang telah dikeruk cukup dalam.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan

Untuk Menaikkan Ke Truck Pakai Alat Manual

bahwa kegiatan penggalian tersebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat, namun tetap memperlihatkan skala aktivitas yang cukup besar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengelola lapangan berinisial MSN, yang mengaku sebagai cekher atau pengawas kegiatan, menuturkan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan.

MSN Yang Mengaku Sebagai Cekher/Pengawas

> “Lahan ini milik Pak RW Desa Kauman yang berinisial NDI. Saya hanya disuruh untuk mengecek saja. Untuk luas tanah sekitar banon 300, dengan kedalaman di bagian selatan 1,5 meter dan di barat sekitar 1 meter. Kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan,” ungkap MSN kepada awak media, Minggu (12/10/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak menggunakan alat berat, aktivitas pengambilan tanah dilakukan setiap hari dan melibatkan puluhan pekerja manual.

> “Biasanya ada 20 orang yang mencangkul, karena tiap satu dump truck itu ada empat orang yang menaikkan tanah ke bak truk. Kalau hari Minggu agak sepi karena pekerjanya libur. Tapi setiap hari bisa 20 dump truck yang mengantri. Harga tanahnya cuma Rp150 ribu per truk,” jelasnya.

Dari pengamatan di lapangan, sedikitnya empat unit truk pengangkut tanah tampak beraktivitas di area penggalian yang cukup luas, dengan kondisi lahan yang telah mengalami penurunan tanah cukup signifikan.

Perangkat Desa Diduga Terlibat, Penegakan Hukum Diuji

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin perangkat desa setempat justru membuka atau mengizinkan aktivitas tambang galian C di wilayahnya tanpa adanya kejelasan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang?

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Jika benar lahan tersebut merupakan milik perangkat desa (RW), maka tindakan membuka area pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar hukum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Sebagai aparatur publik, perangkat desa semestinya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru menginisiasi kegiatan yang berpotensi ilegal.

Dampak Lingkungan dan Tuntutan Penegakan Hukum

Selain aspek hukum, aktivitas penggalian tanpa kajian lingkungan juga dapat menimbulkan dampak ekologis serius. Di antaranya potensi erosi, kerusakan tanah produktif, dan gangguan aliran air di sekitar area tambang.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, terutama Polsek Ngoro dan Polres Jombang Kabupaten, segera melakukan pengecekan dan penertiban atas kegiatan tersebut. Transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci agar praktik pertambangan ilegal tidak terus merajalela dengan dalih kebutuhan ekonomi sesaat.

Tim Beritaglobalnews.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas galian C di Desa Kauman ini, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi dari dinas terkait atau hanya dilakukan secara mandiri oleh oknum perangkat desa. (*Don)

Riski

Recent News