Beranda / Kriminal / Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam Di Nambaan Kediri, Pemilik Disebut Pensiunan Brimob! Polres Jangan Ciut Nyali, Hukum Harus Tegak!

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam Di Nambaan Kediri, Pemilik Disebut Pensiunan Brimob! Polres Jangan Ciut Nyali, Hukum Harus Tegak!

Kediri, BeritaGlobalNews.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Informasi yang berkembang menyebut lokasi tersebut diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang berpotensi berkaitan dengan praktik perjudian.

Dalam informasi awal yang diterima redaksi, seorang berinisial TRS disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola arena tersebut. Berdasarkan informasi terbaru, TRS disebut merupakan mantan atau pensiunan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sementara itu, seorang berinisial ANS disebut menerima atau menyambut tamu dari luar yang datang ke lokasi.

Meski demikian, status TRS sebagai pensiunan Brimob, perannya dalam pengelolaan lokasi, serta dugaan adanya aktivitas perjudian masih perlu dikonfirmasi secara independen. Redaksi belum menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Apabila benar TRS merupakan pensiunan anggota Brimob dan terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian, statusnya sebagai mantan aparat tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum yang berlaku.

Persoalan ini patut menjadi perhatian serius apabila ditemukan bukti adanya praktik perjudian. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada latar belakang, jabatan, ataupun hubungan seseorang dengan institusi tertentu.

Publik pun berhak mempertanyakan apakah dugaan aktivitas tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat setempat. Jangan sampai informasi mengenai suatu lokasi hanya menjadi perbincangan masyarakat tanpa kejelasan pemeriksaan dari pihak berwenang.

BeritaGlobalNews.com meminta Polres Kediri dan jajaran terkait menindaklanjuti informasi mengenai dugaan arena sabung ayam di Desa Nambaan secara profesional dan transparan.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain memeriksa kondisi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri ada atau tidaknya unsur taruhan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang benar-benar memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana perjudian, proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Dugaan perjudian bukan persoalan yang patut disepelekan. Namun, pemberitaan juga harus membedakan informasi awal, dugaan yang masih diselidiki, dan fakta yang telah terverifikasi.

Karena itu, BeritaGlobalNews.com membuka ruang klarifikasi bagi TRS, ANS, pemerintah desa, maupun pihak kepolisian untuk memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Apabila dugaan praktik perjudian di Nambaan terbukti, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan hanya karena pernah menyandang status sebagai aparat.

Hukum harus berdiri tegak bagi siapa pun. Mantan aparat, pejabat, maupun masyarakat biasa memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi hukum.

Redaksi BeritaGlobalNews.com akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan memantau perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (*Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *