Jombang, Beritaglobalnews.com – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kabupaten Jombang dan kini tengah ditangani oleh Polres Jombang.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Virgiawan Jakfar Shodiq (31), melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 19 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan SP2HP, korban mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Muhammad Rizky Syarifuddin. Peristiwa tersebut disebut berawal dari persoalan utang piutang.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, korban awalnya berniat menyelesaikan kewajibannya secara bertahap. Namun, saat pertemuan berlangsung, situasi berubah menjadi dugaan tindak kekerasan. Korban mengaku dipukul di bagian wajah, ditendang di bagian perut, serta diancam menggunakan senjata tajam yang diduga celurit.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan satu unit handphone merk Samsung A05 warna silver dengan nilai kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Kabupaten Jombang menyebutkan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh (multiple ekskoriasi), memar pada wajah, serta tanda kekerasan di area leher.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jombang.
Potensi Jerat Hukum (KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023)
Perbuatan yang dilaporkan dalam kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:
1. Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
• Pasal 479 KUHP Baru
• Mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
• Ancaman pidana dapat mencapai 9 tahun penjara, dan bisa lebih berat jika disertai keadaan tertentu (misalnya penggunaan senjata atau dilakukan bersama-sama).
2. Penganiayaan
• Pasal 466 KUHP Baru
• Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana penjara, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
3. Pengancaman
• Pasal 482 KUHP Baru
•Mengatur ancaman kekerasan terhadap orang lain yang menimbulkan rasa takut atau tertekan.
4. Pemerasan
• Pasal 480 KUHP Baru
•Jika terbukti ada unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang atau uang.
Catatan Redaksi Ketika Utang Berubah Jadi Kekerasan
Kasus ini tidak bisa dipandang sekadar konflik pribadi antara dua individu. Ketika penagihan utang berubah menjadi kekerasan fisik, ancaman senjata, hingga perampasan barang, maka peristiwa tersebut telah masuk dalam kategori kejahatan serius.
Fenomena seperti ini kerap terjadi di masyarakat: persoalan ekonomi atau utang piutang yang semestinya diselesaikan secara perdata justru berujung pada tindakan pidana. Ini menunjukkan masih adanya pola “main hakim sendiri” yang berbahaya dan merusak tatanan hukum.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah:
apakah kasus seperti ini akan ditangani secara tegas sebagai tindak pidana serius, atau justru berpotensi meredup sebagai konflik biasa?
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci.
Jika aparat tidak memberikan efek jera, praktik kekerasan dalam penagihan utang bisa menjadi preseden buruk dan berulang di masyarakat.
Selain itu, penggunaan senjata tajam dalam peristiwa ini memperlihatkan eskalasi kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak kalah oleh intimidasi atau kekerasan jalanan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa:
utang adalah ranah perdata, bukan pembenaran untuk kekerasan,
dan setiap tindakan main paksa harus berhadapan dengan hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati serta mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum.
Kasus ini menambah daftar dugaan tindak kekerasan yang berawal dari persoalan pribadi, yang berujung pada ranah pidana. (*Red)