Klarifikasi Pemilik Tambang Pasir di Kedungwaru: Akui Aktivitas Sedot Pasir dan Pembobolan Akses Pemakaman, Dugaan “Jatah Oknum Aparat” Jadi Sorotan

Tulungagung, Beritaglobalnews.com – Menyusul pemberitaan sebelumnya berjudul “Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kedungwaru Beroperasi Terbuka, Pembobolan Akses Pemakaman Dipertanyakan: Desa Tahu atau Pembiaran?” yang terbit pada 6 Maret 2026.

Pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas penyedotan pasir di Dusun Serut, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya memberikan klarifikasi.

Pada 7 Maret 2026, seseorang berinisial HDRK menghubungi Edi, selaku Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Edi, HDRK mempertanyakan tujuan pemberitaan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut menurutnya sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sejumlah pihak.

Dalam percakapan tersebut, HDRK juga sempat menyampaikan tawaran bantuan dengan mengatakan bahwa dirinya menganggarkan Rp500 ribu untuk rekan-rekan media dari Kediri serta menyebut kemungkinan memberikan bantuan secara berkala.

Selain itu, dalam percakapan telepon WhatsApp, HDRK juga membenarkan adanya aktivitas penyedotan pasir di bantaran Sungai Brantas di Dusun Serut tersebut. Ia juga mengakui bahwa akses menuju lokasi tambang memang melalui area pemakaman Tionghoa (bong) dan terdapat pembobolan pagar tembok fasilitas umum yang digunakan sebagai jalur keluar masuk dump truck.

Baca juga :

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kedungwaru Beroperasi Terbuka, Pembobolan Akses Pemakaman Dipertanyakan: Desa Tahu atau Pembiaran?

Namun menurut HDRK, pembukaan akses tersebut dilakukan karena telah memperoleh izin dari pengurus makam, bahkan disebutkan bahwa pihak pengurus makam memiliki surat izin terkait penggunaan akses tersebut.

HDRK juga menyampaikan bahwa aktivitas penyedotan pasir tersebut menurutnya bertujuan untuk memberikan penghasilan bagi warga sekitar serta membantu kas lingkungan.

Namun dalam percakapan lanjutan, ketika ditanya oleh Edi mengenai apakah aktivitas tersebut diketahui oleh aparat penegak hukum setempat, HDRK menyampaikan bahwa terkadang ada oknum aparat dari tingkat Polsek, Polres, hingga Koramil yang datang untuk mengambil “jatah” seperti biasanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai maksud dari istilah “mengambil jatah” yang disebutkan oleh HDRK.

Apakah yang dimaksud dengan jatah tersebut berupa uang, ataukah bentuk jaminan keamanan agar aktivitas penyedotan pasir tersebut dapat berjalan tanpa gangguan penegakan hukum?

Pernyataan ini tentu memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut diduga berjalan secara terorganisir dan berpotensi melibatkan oknum dari berbagai pihak jika benar adanya.

Catatan Kritis Redaksi

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menilai bahwa jika pernyataan HDRK tersebut benar, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat pengawasan internal.

“Jika benar ada oknum aparat yang datang untuk mengambil jatah sebagaimana yang disampaikan HDRK, maka hal tersebut tentu sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum seharusnya hadir untuk menegakkan hukum, bukan justru diduga menjadi bagian dari praktik yang melanggar hukum,” ujar Edi.

Edi juga menegaskan bahwa pihak redaksi siap melaporkan dugaan tersebut kepada pengawas internal kepolisian, termasuk unit Paminal atau Propam di tingkat Polda, apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.

“Jika terbukti ada oknum aparat yang menjadi backing atau menerima jatah dari aktivitas tambang ilegal tersebut, kami siap melaporkan secara resmi ke Paminal Propam Polda agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dari sisi hukum, aktivitas penyedotan pasir di wilayah sungai tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, wilayah sungai termasuk dalam kawasan yang berada dalam pengawasan negara melalui instansi pengelola sumber daya air, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pengambilan material di badan sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa pemanfaatan wilayah sungai harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem sungai.

Sementara itu, terkait dugaan pembobolan pagar tembok fasilitas umum pemakaman, tindakan tersebut apabila dilakukan tanpa hak dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Dalam Pasal 521 KUHP 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang milik orang lain dapat dipidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Jika pagar tersebut merupakan fasilitas umum, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas milik umum.

Harapan Penegakan Hukum

Melihat berbagai pernyataan dan pengakuan yang muncul dalam klarifikasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti pemerintah daerah, dinas pertambangan, dinas lingkungan hidup, hingga pengelola wilayah sungai dapat segera melakukan penelusuran dan pengecekan langsung di lapangan.

Transparansi juga diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas penyedotan pasir tersebut, penggunaan akses melalui area pemakaman, serta dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai klarifikasi yang disampaikan oleh HDRK tersebut.

Redaksi Beritaglobalnews.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait dalam pemberitaan ini. (Red)

Riski

Recent News