Kediri, Beritaglobalnews.com — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Area tersebut tampak berupa cekungan besar dengan tebing terjal yang diperkirakan telah mencapai kedalaman atau ketinggian hampir ±7 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta dokumentasi visual yang beredar, aktivitas dilakukan menggunakan alat berat jenis wheel loader untuk memuat material tanah dan batuan ke dalam dump truck. Setiap hari, diperkirakan hampir 50 truk keluar masuk lokasi guna mengangkut material hasil galian.

Skala aktivitas yang masif ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan dan dampak lingkungannya. Terlebih lagi, aktivitas tersebut telah viral dan menjadi pemberitaan di sejumlah media, namun belum terlihat adanya tindakan tegas yang transparan dari aparat berwenang.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba:
Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 35 UU Minerba:
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Dengan kedalaman hampir 7 meter serta penggunaan alat berat dan distribusi material dalam jumlah besar, semestinya terdapat dokumen perizinan lengkap, termasuk IUP dan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Baca juga :
Siapa Tahu, Siapa Diam, Siapa Diuntungkan? Tambang BBWS Kandangan Mengalir ke Proyek Desa
Bukan Kali Pertama, Publik Soroti Penanganan Sebelumnya
Fenomena dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kediri bukan kali pertama mencuat. Sejumlah titik lain di Kecamatan Kandangan sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik. Saat itu, Polsek Kandangan disebut hanya melakukan penutupan lokasi, namun belum terlihat adanya tindakan hukum lanjutan yang jelas dan transparan.

Nama pengelola bahkan disebut-sebut telah diketahui publik dengan inisial “Abah KDR”, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Padahal, menurut informasi yang beredar, surat pengaduan masyarakat telah dilayangkan dan diterima oleh Polsek Kandangan.
Kondisi ini memunculkan opini di tengah masyarakat bahwa praktik dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kediri seakan berjalan sistematis dan terorganisir.
Tidak sedikit yang berspekulasi bahwa ada kemungkinan keterlibatan oknum di belakang aktivitas pertambangan tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Catatan Redaksi Untuk Aparat Penegak Hukum
Aktivitas berskala besar dengan alat berat dan puluhan truk per hari tentu bukan kegiatan yang mudah luput dari pengawasan. Ketika sudah viral di berbagai media, publik berhak mendapatkan kepastian: apakah kegiatan tersebut legal atau tidak.
Jika tidak berizin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika berizin, maka transparansi dokumen menjadi penting untuk meredam polemik.
Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi jawaban atas berkembangnya opini bahwa praktik galian C ilegal di Kabupaten Kediri seolah “ditoleransi”.
Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret. Apakah akan ada proses hukum yang jelas dan terbuka, atau aktivitas serupa akan kembali berulang tanpa kepastian?
Beritaglobalnews.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (*Red)