Terungkap Aktor Tambang Galian C di Kawasan BBWS Kandangan:
“Material Diduga Dialirkan ke Proyek KDMP”
Kediri, Beritaglobalnews.com — Tabir aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Desa Karang Tengah, Dusun Wangkal Kerep, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, perlahan mulai terbuka.
Informasi yang dihimpun Beritaglobalnews.com dari sejumlah sumber yang kredibel menyebutkan bahwa aktor pengusaha di balik aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat adalah Haji Kodir, seorang pengusaha yang dikenal lama berkiprah di wilayah Kecamatan Kandangan.
Nama tersebut bukan sosok asing di lingkungan setempat. Haji Kodir diketahui memiliki jejaring usaha dan akses distribusi material, sehingga dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan galian C di kawasan BBWS memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, perizinan, serta keberanian penegakan hukum aparat kewilayahan.
Material Tambang Diduga Dialirkan ke Proyek KDMP
Fakta penting lain yang terungkap, material tanah hasil tambang galian C tersebut diduga digunakan untuk urukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kecamatan Kandangan, di antaranya Desa Kasreman dan Desa Jerukwangi.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi berhenti pada tambang ilegal semata, melainkan telah berkembang menjadi rantai distribusi material hasil kejahatan lingkungan yang dimanfaatkan untuk proyek berbasis desa.
Secara hukum, penggunaan material yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana lanjutan, baik bagi:
• Pihak penyedia,
• Pengangkut,
• Maupun pihak yang memanfaatkan material,
Terutama apabila terbukti mengetahui atau patut menduga asal-usul material tersebut.
Dari Tambang Ilegal ke Kejahatan Berantai
Ketika hasil tambang ilegal dimanfaatkan untuk proyek tertentu, maka kejahatan tidak lagi berdiri sendiri. Dalam doktrin hukum pidana, kondisi ini dikenal sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau kejahatan berantai, di mana tindak pidana awal melahirkan tindak pidana turunan, antara lain:
• Distribusi hasil kejahatan,
• Pemanfaatan barang bermasalah,
• Serta pembiaran sistemik terhadap asal-usul material.
Di titik ini, pertanyaan kunci yang tak terhindarkan adalah:
• Siapa yang tahu, siapa yang memilih diam, dan siapa yang diuntungkan?
Baca juga:
Berani Menutup, Enggan Mengusut? Tambang Galian C Kandangan Jadi Ujian Integritas Aparat
Potensi Pidana bagi Pengguna Material KDMP
(UU No. 1 Tahun 2023)
Sangat penting ditegaskan, pengguna hasil tambang ilegal tidak otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum.
1. Penadahan — Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Setiap orang yang membeli, menerima, menggunakan, menyimpan, mengangkut, atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V.
➡️ Material hasil tambang ilegal termasuk barang hasil tindak pidana, sehingga pemanfaatannya berpotensi masuk kategori penadahan.
2. Penyertaan — Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang:
• Melakukan,
• Menyuruh melakukan,
• Turut serta melakukan, atau dengan sengaja memberi bantuan terhadap terjadinya tindak pidana.
➡️ Jika terdapat kerja sama, pemesanan, atau pembiaran sadar atas penggunaan material ilegal, maka pengguna dapat dikualifikasikan sebagai turut serta.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Setiap orang yang memanfaatkan hasil kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak terbatas pada pelaku utama penambangan.
4. Aspek Administrasi & Keuangan Negara
Apabila proyek KDMP menggunakan dana publik atau program negara, penggunaan material ilegal berpotensi menyebabkan:
• Cacat hukum proyek,
• Pelanggaran prinsip tata kelola,
• Serta konsekuensi administrasi lanjutan.
Dengan demikian, dalih “Hanya Menerima Material” bukan alasan pembenar, melainkan justru indikasi kelalaian serius.
Kritik Terbuka: Polsek Kandangan Tidak Bisa Berlindung di Balik Diam

Polsek Kandangan memang memiliki keterbatasan kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021. Namun hukum tidak mengenal konsep “Diam Total” sebagai pilihan sah. Jika Polsek:
• Mengetahui adanya tambang diduga ilegal,
mengetahui lokasi berada di kawasan BBWS (aset negara),
• Mengetahui aktivitas distribusi material,
bahkan mengetahui pemanfaatannya untuk proyek desa,
maka kewajiban hukumnya jelas:
• Membuat laporan resmi,
• Mengamankan lokasi dan alat berat,
• Menghentikan distribusi, serta melimpahkan perkara ke Polres Kediri Kabupaten.
Diam dalam kondisi mengetahui merupakan kelalaian fungsi pemeliharaan kamtibmas, dan berpotensi berubah menjadi pembiaran sistemik.
Pandangan Hukum: Rantai Pidana Tidak Berhenti di Lokasi Tambang
Praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menegaskan bahwa kasus tambang galian C di kawasan BBWS Kandangan tidak boleh dipersempit hanya pada penutupan lokasi.
Menurutnya, ketika hasil tambang ilegal telah didistribusikan dan dimanfaatkan untuk proyek tertentu, maka tanggung jawab pidana melekat pada seluruh mata rantai, bukan hanya pada pelaku penggalian di lapangan.
“Dalam konstruksi hukum pidana, tambang ilegal yang hasilnya dimanfaatkan untuk proyek lain adalah kejahatan yang sudah sempurna. Penutupan lokasi tidak menghapus peristiwa pidana, apalagi jika materialnya sudah berpindah tangan dan menghasilkan keuntungan ekonomi,” tegas Agus Sholahuddin.
Ia menjelaskan, pengguna material hasil tambang ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika terbukti mengetahui atau patut menduga asal-usul material tersebut.
“UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah sangat jelas. Pasal 591 mengatur penadahan, dan Pasal 20 mengatur penyertaan. Siapa pun yang menerima, menggunakan, atau mengambil keuntungan dari barang hasil tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menilai penggunaan material bermasalah untuk proyek berbasis desa seperti KDMP berpotensi menimbulkan persoalan hukum berlapis, mulai dari pidana umum, pidana lingkungan, hingga administrasi negara.
“Kalau proyek itu menggunakan dana publik atau program negara, maka penggunaan material ilegal bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa menjadi cacat hukum proyek dan membuka ruang pemeriksaan lebih luas,” katanya.
Catatan Redaksi: Negara Tidak Boleh Kalah Dua Kali
Negara telah kalah sekali ketika aset BBWS diduga digali tanpa izin. Negara tidak boleh kalah untuk kedua kalinya dengan membiarkan aktor utama, pengguna material, dan rantai distribusi lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Beritaglobalnews.com menegaskan akan terus mengawal, memberikan ruang klarifikasi pihak yang disebut seperti sikap aparat penegak hukum, peran BBWS, serta transparansi proyek KDMP.
Sebab hukum yang berhenti karena takut adalah hukum yang sudah kalah. Dan negara yang kalah karena diam, sedang menggali kuburnya sendiri.
(*Red)