Berani Menutup, Enggan Mengusut? Tambang Galian C Kandangan Jadi Ujian Integritas Aparat

Kediri, Beritaglobalnews.com — Setelah menjadi sorotan publik dan pemberitaan intensif media, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Karang Tengah, Dusun Wangkal Kerep, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, akhirnya ditutup oleh Polsek Kandangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Namun penutupan tersebut bukanlah akhir persoalan. Justru di titik inilah integritas penegakan hukum diuji secara paling terang.
Sebab yang ditutup baru lokasinya, bukan peristiwanya.

Yang dihentikan baru aktivitasnya, bukan pertanggungjawaban pidananya.
Publik patut bertanya secara jujur dan terbuka:
• Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar “diamankan” agar tak lagi terlihat?

Tambang di Wilayah BBWS: Dugaan Pelanggaran Aset Negara

Fakta penting yang tidak bisa diabaikan, lokasi tambang galian C yang ditutup tersebut diduga berada di wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Secara hukum, lahan BBWS termasuk bantaran sungai, sempadan sungai, dan jaringan irigasi merupakan aset negara yang dilindungi.

Pada prinsipnya, penggalian, pemanfaatan, maupun penguasaan lahan BBWS tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang. Kawasan ini dilindungi karena memiliki fungsi strategis, antara lain:
• Pengendalian banjir,

• Perlindungan alur sungai,

• Keamanan infrastruktur sumber daya air,

• Serta keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin BBWS, maka pelanggaran yang terjadi bukan hanya tambang ilegal, melainkan juga penguasaan dan perusakan aset negara secara melawan hukum.

Penutupan Bukan Keadilan

Dalam hukum pidana, suatu kejahatan tidak lenyap hanya karena aktivitasnya dihentikan. Jika sebuah tambang beroperasi tanpa izin, menggunakan alat berat, merusak lingkungan, menghasilkan keuntungan ekonomi, dan terlebih lagi dilakukan di kawasan lindung BBWS, maka tindak pidana tersebut telah sempurna dilakukan (voltooid delict).

Menutup lokasi tanpa mengusut pelaku sama artinya dengan membiarkan kejahatan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Dalam negara hukum, pembiaran semacam ini adalah kegagalan penegakan hukum.

Lebih berbahaya lagi, praktik tersebut menciptakan preseden keliru:
• Cukup hentikan kegiatan, maka pidana seolah gugur.

Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan logika sesat yang meruntuhkan keadilan dan melemahkan wibawa negara.

Penutupan Lokasi Tidak Menghapus Unsur Pidana

Praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menegaskan bahwa penutupan lokasi tambang tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

“Jika penambangan dilakukan tanpa izin yang sah, terlebih di wilayah aset negara seperti kawasan BBWS, maka delik pidana telah sempurna sejak kegiatan itu berjalan. Penutupan lokasi hanyalah langkah penghentian, bukan penghapusan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Ia menyebut, dugaan tambang galian C ilegal tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kegiatan usaha tanpa izin lingkungan.

Ketentuan pengamanan aset dan kawasan sumber daya air BBWS, yang membuka ruang pidana tambahan atas penguasaan dan perusakan aset negara.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah tambang itu ditutup, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana dan administrasi negara,” ujarnya.

Dalih Kewenangan Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Memang benar, Polsek tidak memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021. Namun ketentuan tersebut bukan lisensi untuk diam, apalagi membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlangsung secara terbuka.

Baca Juga :

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kandangan Masih Menggila, Polsek Seakan Tutup Mata: Takut, Lalai, atau Ada Permainan?

Sebagai garda terdepan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polsek memiliki kewajiban bertindak aktif, bukan sekadar reaktif setelah sorotan publik menguat.

Jika aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat berlangsung cukup lama, menggunakan alat berat, dengan puluhan truk keluar-masuk setiap hari di kawasan yang seharusnya dilindungi, maka kegagalan pengamanan wilayah tidak lagi bisa berlindung di balik dalih keterbatasan kewenangan. Hal ini sudah menyentuh wilayah kelalaian fungsi.

Keberanian yang Terlambat

Penutupan tambang patut dicatat sebagai langkah awal. Namun keberanian yang baru muncul setelah tekanan publik memuncak bukanlah keberanian yang utuh. Itu lebih menyerupai respons defensif ketimbang inisiatif penegakan hukum.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait hal-hal mendasar, antara lain:
• Siapa pemilik tambang,

•Siapa pengelolanya,

• Sejak kapan aktivitas berlangsung,

• Ke mana hasil tambang didistribusikan,

• Serta apakah alat berat telah diamankan sebagai barang bukti.

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, publik berhak menilai bahwa hukum berhenti di pagar tambang, bukan berjalan sampai ke ruang keadilan.

Catatan Redaksi: Ketika Aset Negara Ikut Digali

Kasus Kandangan bukan sekadar soal galian C. Ini adalah soal perlindungan aset negara dan wibawa hukum.

Menambang di wilayah BBWS tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Itu berarti negara kalah di tanahnya sendiri, dan hukum kalah bahkan sebelum masuk ruang sidang.

Jika aparat hanya berani menutup lokasi tanpa mengusut pelaku, tanpa koordinasi terbuka dengan BBWS, dan tanpa menyeret aktor utama ke proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:

• Aset negara bisa digali, asal cukup sunyi dan cukup kuat.

Penutupan oleh Polsek Kandangan memang patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun publik menilai langkah tersebut terkesan terlambat dan setengah hati, mengingat aktivitas tambang diduga telah berlangsung cukup lama dan materialnya disebut-sebut digunakan untuk urukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai:
• Keterlibatan BBWS,

• Penyitaan alat berat,

• Pemeriksaan pengelola,

• Maupun penetapan tersangka.

“Kalau hanya ditutup tanpa proses hukum lanjutan, ini berbahaya. Hari ini ditutup, besok bisa buka lagi di lokasi lain. Hukum tidak boleh kalah, apalagi di atas aset negara,” tegas Edi, Pimpinan Redaksi.

Beritaglobalnews.com akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Sebab hukum yang berhenti di tengah jalan adalah pembiaran paling berbahaya.
Dan pembiaran atas aset negara adalah kegagalan yang tak bisa ditoleransi.
*(Red)

Riski

Recent News