Kediri, Beritaglobalnews.com — Dugaan praktik pertambangan galian C ilegal di Desa Karang Tengah, Dusun Wangkal Kerep, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti, meski laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah resmi disampaikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kandangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang kian mengeras:
Apakah Polsek Kandangan sengaja tutup mata, tidak berani bertindak, atau justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara sadar?
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut berlangsung terang-terangan sampai hari ini, menggunakan alat berat, dengan puluhan truk keluar-masuk setiap hari. Bahkan, material hasil tambang diduga digunakan untuk urukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dengan skala operasi sebesar itu, publik menilai mustahil aparat penegak hukum di wilayah setempat tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Namun faktanya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun penindakan hukum di lokasi tambang. Situasi ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat wilayah, yang berpotensi melanggar hukum serta kode etik kepolisian.
Dugaan Pembiaran Aparat Berimplikasi Hukum
Praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak hanya berkewajiban menindak pelanggaran hukum, tetapi juga dilarang membiarkan kejahatan yang nyata terjadi di wilayah hukumnya.
“Dalam hukum pidana, pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewenangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika sudah ada laporan resmi dan bukti lapangan yang jelas, maka itu bukan lagi kelalaian biasa,” tegas Agus.
Baca Juga :
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kandangan Kediri, Warga Sebut Material Dipasok ke Proyek KDMP
Menurutnya, dugaan pembiaran aparat dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 421 KUHP (lama) / Pasal 532 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023,
terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan tindakan hukum.
2. Pasal 531 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023,
mengenai pembiaran perbuatan pidana yang seharusnya dapat dicegah oleh pejabat berwenang.
3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,
yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum.
4. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
yang melarang anggota Polri melakukan pembiaran, keberpihakan, atau tindakan tidak profesional yang merusak citra institusi.
“Jika Polsek tetap diam, maka Propam wajib turun tangan. Jangan sampai Polri dinilai kalah oleh tambang ilegal,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Hingga saat ini, Polsek Kandangan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang telah diterima sejak 22 Januari 2026.
Meski Polsek beralasan hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan atau penyelidikan, secara hukum Polsek tetap berkewajiban menerima laporan masyarakat serta mengambil langkah awal pengamanan wilayah.
Artinya, Polsek Kandangan tetap memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Beritaglobalnews.com menilai, ketidakberanian aparat bertindak hanya akan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan, “main mata”, atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Jika penegakan hukum terus dibiarkan mandek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga wibawa dan integritas Polri di mata masyarakat.
Beritaglobalnews.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Namun diamnya aparat bukan jawaban — itu justru alarm bagi penegakan hukum. (*Red)