Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, diduga melanggar ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur pemanfaatan aset desa.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Dusun Gading, Jalan Bung Tomo, Desa Ngrame, yang disewakan untuk keperluan Dapur MBG. Meski MBG merupakan program pemerintah pusat, mekanisme pemanfaatan aset desa tetap wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disewakan Tanpa Persetujuan BPD dan Rekomendasi Bupati
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, perjanjian sewa TKD tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngrame dan tanpa rekomendasi Bupati Mojokerto, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan aset desa.
TKD tersebut diduga disewakan selama dua tahun dengan nilai Rp25.000.000 per tahun, sehingga total mencapai Rp50.000.000. Namun, dana hasil sewa itu diduga tidak masuk ke rekening kas desa, yang berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan:
“TKD yang disewakan untuk dapur MBG itu tanpa persetujuan BPD. Informasinya disewakan selama dua tahun dengan harga Rp25.000.000 per tahun. Selama Bu Kades menjabat, semua sewa TKD tidak pernah melalui persetujuan BPD, bahkan Perdes pun tidak ada.”
TKD Diduga Dikuasai Layaknya Aset Pribadi
Narasumber tersebut menegaskan bahwa TKD merupakan kekayaan desa yang dikuasai oleh pemerintah desa, bukan milik pribadi kepala desa. Namun dalam praktiknya, TKD tersebut diduga dimanfaatkan seolah-olah menjadi aset pribadi.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum disewakan untuk dapur MBG, lokasi TKD tersebut sempat digunakan oleh Kepala Desa Ngrame untuk membuka warung pribadi, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan BPD atau musyawarah desa. Karena tidak berjalan, lokasi itu kemudian dipasangi banner bertuliskan “Disewakan” dengan tarif mencapai Rp35.000.000.
“Lama tidak ada penyewa, lalu sekitar bulan Oktober–November tiba-tiba sudah ada aktivitas pembangunan dapur MBG di lokasi itu,” tambahnya.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa aset desa dimanfaatkan di luar mekanisme hukum yang sah, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Indikasi Pelanggaran Administratif hingga Tindak Pidana Korupsi
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan Kepala Desa Ngrame tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Rujukan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
• Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)
• Pasal 482: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
• Pasal 450: Penggelapan dalam jabatan
• Pasal 446: Perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penerimaan desa masuk ke rekening kas desa, bukan dikuasai individu.
Kepala Desa Bungkam, Desakan Pengusutan Menguat
Pihak Beritaglobalnews.com telah dua kali melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Ngrame. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan, Kepolisian, serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset desa dan aliran dana sewa TKD.
Apabila benar dana sewa TKD tidak masuk kas desa dan dimanfaatkan di luar mekanisme hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ragu, demi menjaga integritas pengelolaan aset dan keuangan desa dari praktik korupsi terselubung.
(*Red)