Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kandangan Kediri, Warga Sebut Material Dipasok ke Proyek KDMP

Kediri, Beritaglobalnews.com — Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Karang Tengah, Dusun Wangkal Kerep, Kecamatan Kandangan, dan hingga kini masih menjadi sorotan warga setempat.

Informasi yang dihimpun Beritaglobalnews.com dari warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kegiatan penggalian pasir tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Haji KDR. Menurut sumber, lahan yang digali merupakan lahan sewa, dengan aktivitas penambangan yang hanya mengambil material pasir.

Warga menjelaskan, kedalaman galian diperkirakan sekitar 2 meter dengan luas sekitar 100 banon. Meski kedalaman relatif dangkal, volume material yang dihasilkan dinilai cukup besar. Jika seluruh area digali hingga kedalaman tersebut, jumlah pasir yang diangkut diduga bisa mencapai sekitar 250 rit.

“Dalam sehari bisa keluar kurang lebih 50 rit truk pasir,” ungkap sumber kepada wartawan.

Aktivitas pengangkutan pasir tersebut juga diduga menggunakan alat berat jenis wheel loader untuk memuat material ke truk-truk pengangkut. Operasional alat berat berlangsung secara terbuka, dengan puluhan truk keluar masuk lokasi setiap hari, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Ironisnya, warga juga mengungkapkan bahwa material hasil galian tersebut diduga dipasok sebagai urukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di desa setempat termasuk didesa Kasreman dan Jerukwangi.

Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan lanjutan terkait asal-usul material proyek serta apakah telah melalui mekanisme perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diduga Urukan Proyek KDMP Didesa Jerukwangi dan Kasreman

Dengan skala aktivitas yang masif alat berat beroperasi dan puluhan truk hilir mudik setiap hari masyarakat menilai hampir mustahil kegiatan tersebut tidak diketahui aparat.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum, sehingga aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat ketentuan pidana terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum dan lingkungan hidup, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

Warga menilai, jika dugaan ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara.

Masyarakat mendesak Polsek Kandangan, Polres Kediri, Polda Jawa Timur, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung, menghentikan aktivitas apabila terbukti ilegal, dan mengusut tuntas dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan apakah aktivitas penambangan tersebut telah mengantongi izin resmi galian C. Pihak yang disebut sebagai pengelola tambang, pemerintah desa setempat, maupun aparat terkait juga belum memberikan keterangan resmi.

Beritaglobalnews.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan prinsip jurnalisme yang berimbang. (*Red)

Riski

Recent News