Jakarta, Beritaglobalnews.com – Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan terus menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Di Indonesia, tingginya angka kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai pelanggaran hukum lainnya terhadap perempuan dan anak mendorong pemerintah menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas kebijakan. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Seiring dinamika sosial dan tuntutan reformasi kelembagaan, Polri terus melakukan transformasi dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Salah satu langkah penting adalah pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pemulihan korban.
Komitmen tersebut diperkuat oleh berbagai landasan hukum nasional dan internasional, di antaranya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Regulasi ini menjadi pijakan Polri dalam menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
Namun demikian, Polri menyadari masih adanya tantangan di lapangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, stigma terhadap korban, serta perlunya peningkatan kapasitas personel dalam memahami isu gender dan kelompok rentan. Oleh karena itu, Polri secara berkelanjutan melakukan penguatan melalui pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kualitas pendidikan internal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polri berencana memasukkan Mata Kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke dalam kurikulum S1 Bintara Polwan yang diselenggarakan di STIK–PTIK. Langkah ini diharapkan dapat membekali para Polwan sejak dini dengan perspektif gender, pemahaman perlindungan kelompok rentan, serta kemampuan penanganan kasus secara sensitif dan profesional.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penguatan kurikulum pendidikan merupakan bagian dari strategi jangka panjang Polri.
“Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga pada penguatan di hulu melalui pendidikan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, dimasukkannya mata kuliah perempuan dan kelompok rentan dalam kurikulum S1 Bintara Polwan merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mencetak personel yang profesional, humanis, dan memiliki kepekaan terhadap isu-isu perlindungan kelompok rentan.
Melalui penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas personel, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Polri berharap dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih komprehensif, inklusif, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan korban.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan.
*(Red)