Diekspos sebagai “Tahanan”, Dibebaskan Tanpa Kepastian, Kini Dilaporkan Lagi: Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum di Mojokerto 

Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan yang melibatkan oknum debt collector yang mengatasnamakan perusahaan leasing PT BFI Finance kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini dilaporkan oleh Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Sorotan menguat karena tiga terlapor berinisial HO, AO, dan HY diduga merupakan pihak yang sama yang sebelumnya pernah diamankan dan diekspos ke publik, namun kemudian dilepaskan, dan kini kembali muncul dalam perkara serupa.

Pernah Diamankan dan Diekspos dalam Operasi Kepolisian

Berdasarkan data kepolisian, ketiga nama tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Mei 2025, dengan pelapor Yoni Cahyo Utomo. Penanganan perkara tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/128/V/RES 1.6/2025/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2025.

Foto HO, HY, AO, Saat Konferensi Pers

HO, AO, dan HY diketahui pernah diamankan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Dalam konferensi pers resmi Polres Mojokerto Kota, para terduga pelaku ditampilkan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan”, dikawal aparat kepolisian, dan diperlihatkan bersama barang bukti.

Secara visual, ekspose tersebut membentuk persepsi publik bahwa proses hukum telah memasuki tahap penindakan, meskipun hingga kini tidak terdapat penjelasan resmi mengenai penetapan status hukum final terhadap pihak-pihak yang ditampilkan.

Dibebaskan Tanpa Penjelasan Terbuka

Pasca konferensi pers, HO, AO, dan HY diketahui kembali dilepaskan. Hingga saat ini, belum ada keterangan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai:

• Apakah alat bukti dinilai belum mencukupi,

• Apakah syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi,

• Atau apakah terdapat hasil gelar perkara yang mengubah arah penanganan perkara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas dan dasar hukum ekspose terhadap individu yang proses hukumnya belum tuntas.

Surat Panggilan Penetapan Tersangka dan Pemanggilan Saksi atas Laporan Yoni Cahyo Utomo Bulan Mei Lalu

Kembali Dilaporkan dalam Perkara Serupa

Perhatian publik semakin menguat setelah ketiga nama tersebut kembali dilaporkan dalam perkara dugaan perampasan dan/atau perampasan kemerdekaan sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24 September 2025 di Kantor BFI Finance Kota Mojokerto.

Berdasarkan SP2HP ke-3 tertanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan Polres Mojokerto Kota, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak internal perusahaan jasa penagihan, serta merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penangkapan ulang atau penetapan status hukum baru, meskipun perkara melibatkan nama yang sama dengan kasus sebelumnya.

Praktisi Hukum: Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Ekspose

Praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakkonsistenan penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

> “Ketika seseorang sudah diamankan, diekspos ke publik, lalu kembali muncul dalam perkara serupa, pertanyaan publik bukan soal ditahan atau tidaknya, melainkan soal kepastian proses. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap ekspose,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menampilkan individu ke publik sebelum status hukumnya benar-benar jelas, guna menjaga asas praduga tak bersalah dan profesionalitas penegakan hukum.

Publik Menunggu Kepastian

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mojokerto Kota belum menyampaikan penjelasan resmi terkait:

• Alasan pembebasan pihak-pihak yang diekspos dalam Operasi Pekat II Semeru 2025,

• Dasar hukum tidak dilakukannya penindakan lanjutan terhadap pihak yang sama,

• Kejelasan status hukum para terlapor dalam perkara berbeda yang kembali dilaporkan.

Catatan Redaksi

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait konsistensi antara tindakan, ekspose publik, dan kepastian proses hukum.

Ketika nama yang sama berulang kali muncul dalam perkara serupa, sementara tindak lanjut hukum belum terlihat jelas, maka pertanyaan publik menjadi hal yang tidak terelakkan. Penegakan hukum membutuhkan kejelasan proses, transparansi, dan keberanian mengambil keputusan, bukan sekadar tampilan administratif atau seremonial. (*Red)

Riski

Recent News