Beritaglobalnews Soroti Dugaan Aturan Menyimpang dalam KKN Wonoploso: Ancaman Nilai dan Denda Tanpa Dasar Dipertanyakan

Mojokerto, Beritaglobalnews.com — Beritaglobalnews memberikan tanggapan atas pemberitaan dari media Penarakyatnews.id terkait dugaan adanya aturan menyimpang dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Wonoploso yang melibatkan salah satu kelompok mahasiswa Universitas Mayjen Sungkono (UMS) Mojokerto.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya kewajiban menginap, ancaman tidak diberi nilai, serta denda Rp50.000 per hari bagi mahasiswa yang tidak menginap. Aturan tersebut dinilai tidak lazim, bertentangan dengan prinsip pelaksanaan KKN, dan bahkan berpotensi masuk kategori pungutan tidak sah.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara pernyataan dosen pembimbing (Sunari) dan ketua kelompok (Yora) mengenai siapa yang menetapkan aturan denda serta ancaman penghapusan nilai. Pertentangan pernyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan KKN.

Beritaglobalnews menilai bahwa KKN adalah kegiatan akademik resmi yang harus dijalankan sesuai SOP universitas, mengedepankan etika pendidikan, dan tidak boleh dijadikan ruang untuk membuat aturan sepihak yang merugikan mahasiswa. Jika benar terdapat ancaman nilai maupun pungutan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Redaksi menegaskan pentingnya pihak kampus untuk menelusuri alur perintah, persetujuan, dan komunikasi internal yang menyebabkan munculnya aturan tersebut. Kampus juga diminta membuka klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi menyeluruh demi menjamin integritas KKN.

Tanggapan Redaksi Beritaglobalnews

Kasus dugaan “aturan menyesatkan” dalam KKN Wonoploso menunjukkan bahwa masih ada oknum di lingkungan akademik yang menjadikan kewenangan sebagai alat menekan, bukan membimbing.

Meski dalam beberapa model KKN menginap dapat menjadi aturan, namun hal itu harus berdasarkan pedoman resmi kampus, disertai pertimbangan keamanan, kesehatan, serta kondisi masing-masing mahasiswa — bukan melalui ancaman.

Ancaman tidak diberi nilai dan denda tanpa dasar kebijakan universitas, terlebih jika diklaim berasal dari pembimbing, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal tersebut berpotensi menjadi tindakan pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar apabila terbukti.

Kampus seharusnya menjadi ruang perlindungan dan pemberdayaan mahasiswa, bukan tempat yang membuat mereka takut akibat aturan tidak transparan. Terlebih dalam kasus ini, mahasiswa yang rumahnya hanya berjarak 15 menit dari lokasi KKN tetap dianggap melanggar hanya karena tidak menginap, meski hadir penuh setiap hari.

Redaksi menekankan bahwa setiap aturan harus berpijak pada regulasi resmi universitas, bukan kesepakatan kelompok atau pembimbing semata. Jika ditemukan indikasi intimidasi atau pungutan tak berdasar, kampus wajib mengambil tindakan tegas.

Beritaglobalnews mendorong Universitas Mayjen Sungkono untuk segera memberikan klarifikasi publik, mengevaluasi kebijakan pembimbing, serta memastikan pelaksanaan KKN berjalan sesuai standar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*Red)

Riski

Recent News