Kediri, Beritaglobalnews.com – Aktivitas tambang galian C kembali menjadi sorotan warga. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tampak sejumlah truk pengangkut material dan dua unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di kawasan Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dari hasil penelusuran warga sekitar, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas tambang juga disebut berada di area yang diduga merupakan lahan milik Dinas BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) yang telah dialihfungsikan tanpa prosedur hukum yang sah.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemilik pertambangan galian C tersebut berinisial IS, dan kegiatan itu telah berlangsung hampir satu bulan. Setiap hari, puluhan truk keluar masuk area tambang untuk mengangkut material pasir.
> “Setiap hari truk keluar-masuk, jalan rusak, dan debu berterbangan. Setahu kami, belum ada izinnya,” ujar salah satu warga setempat kepada media.
Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Agus Sholahuddin, S.HI, praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, aktivitas pertambangan tersebut jelas merupakan tindak pidana lingkungan. Ia menegaskan bahwa penambangan tanpa izin resmi (IUP) merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam kegiatan tanpa izin dapat menjadi bukti kuat adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam tindak pidana lingkungan.
> “Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Opini Redaksi
Edi, Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, menilai bahwa maraknya praktik tambang galian C ilegal di wilayah Kediri merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
> “Ketika aktivitas ilegal dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kewibawaan negara ikut runtuh. Pendapatan daerah dari sektor pajak tambang yang sah pun hilang begitu saja,” ujar Edi.
Edi menambahkan, penertiban terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan sekadar razia sesaat. Ia juga mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri, yang hingga kini belum mengambil langkah nyata terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas terlihat di lapangan.
> “Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum di Kediri masih diam saja? Apakah harus menunggu kerusakan lingkungan dan konflik sosial lebih besar dulu baru bertindak?” pungkasnya. (*Don)