Laporan Disiplin Tak Kunjung Tuntas, SP3D ke-5 Diterbitkan — Praktisi Hukum Nilai Polres Batu Lamban dan Tidak Transparan

Malang, Beritaglobalnews.com — Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polsek Kasembon, Polres Batu, hingga kini belum menunjukkan hasil akhir yang jelas. Kasus ini bahkan telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai media.

Fakta terbaru terungkap melalui surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Batu, bernomor B/921/X/WAS.2.4/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Dwidjo Kretarto, S.E., M.M. di Mojokerto.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. selaku Wakapolres Batu, berisi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-5.

Dalam surat dijelaskan bahwa Unit Provos Sipropam Polres Batu telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan atas dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri di jajaran Polsek Kasembon, serta telah meminta saran hukum kepada Bidkum Polda Jatim guna melengkapi proses pemeriksaan.

Pelapor Soroti Lambannya Penanganan dan Minimnya Transparansi

Laporan pengaduan masyarakat ini diketahui telah diajukan sejak 6 Mei 2025. Namun hingga pertengahan Oktober 2025 lebih dari lima bulan berlalu penanganannya masih berkutat pada tahap koordinasi internal tanpa hasil akhir yang jelas.

Hal ini memicu kekecewaan Dwidjo Kretarto selaku pelapor. Ia menilai bahwa lambatnya proses tersebut menunjukkan minimnya transparansi dan lemahnya komitmen penegakan disiplin di tubuh Polres Batu.

> “Institusi kepolisian seharusnya menjadi contoh dalam hal disiplin dan ketegasan hukum. Tapi kalau laporan internal saja bisa berlarut tanpa hasil, bagaimana publik bisa percaya pada sistem yang mereka jalankan?” tegas Dwidjo.

Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri, yang semestinya menjadi pilar utama dalam implementasi semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)

Praktisi Hukum: SP3D ke-5 Bukti Proses Terlalu Lama

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Agus Sholahuddin, S.HI. dari Firma Hukum ELTS, yang juga bertindak sebagai penasihat hukum pelapor, menilai bahwa penanganan laporan disiplin oleh Polres Batu berlangsung terlalu lama dan tidak efisien.

> “Kalau sudah sampai SP3D ke-5, artinya laporan ini sudah berjalan berbulan-bulan tanpa hasil final. Penegakan disiplin di institusi penegak hukum seperti Polri harus cepat, transparan, dan proporsional. Kalau tidak, publik akan menilai ada upaya memperlambat atau bahkan melindungi pihak tertentu,” ujarnya kepada Beritaglobalnews.com, Selasa (15/10/2025).

Ia menegaskan, berlarutnya proses internal semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas institusi Polri.

> “Provos dan Bidkum harus segera menuntaskan pemeriksaan. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi. Setiap laporan, apalagi yang melibatkan oknum aparat, wajib diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Harapan Publik: Tegas, Cepat, dan Terbuka

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polres Batu untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penegakan disiplin internal yang cepat dan adil tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap Polri.

Keterbukaan dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mewujudkan semangat Presisi yang selama ini digembar-gemborkan.

🟦 Opini Redaksi: Reformasi Internal Tak Boleh Sekadar Slogan

Edi, selaku Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, menilai lambannya penanganan laporan disiplin di Polres Batu mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam budaya birokrasi internal kepolisian.

Ketika sebuah laporan dugaan pelanggaran disiplin membutuhkan lebih dari lima surat perkembangan tanpa hasil akhir yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik individu, melainkan integritas institusi Polri itu sendiri.

Polri seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan justru menampilkan wajah lamban dan tertutup dalam mengurus pelanggaran di internalnya.
Transparansi dan ketegasan bukan hanya tuntutan publik, tetapi juga syarat utama agar reformasi menuju Polri Presisi tidak berhenti di tataran slogan dan pidato seremonial.

Berita ini merupakan bagian dari pemantauan redaksi Beritaglobalnews.com terhadap penegakan disiplin dan transparansi di tubuh kepolisian, khususnya dalam menangani laporan masyarakat.

Redaksi menilai penting untuk mengawal setiap proses agar prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi jargon kelembagaan. (*Red)

Riski

Recent News