Aktivitas Tambang Galian C Manual di Desa Krecek, Kandangan Kediri Diduga Milik Seng Ek, Warga Minta Penertiban

Kediri, Beritaglobalnews.com – Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi dari warga, kegiatan penambangan tanah di Desa Krecek, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Seng Ek.

Pantauan awak media pada 12 Oktober 2025 menunjukkan bahwa aktivitas galian di lokasi tersebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Sejumlah pekerja tampak melakukan penggalian dengan peralatan sederhana, sementara truk-truk kecil sesekali terlihat melintas untuk mengangkut hasil galian.

Meskipun tidak menggunakan alat berat, kegiatan semacam ini tetap menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin resmi tetap berpotensi menimbulkan kerusakan lahan pertanian dan mengganggu keseimbilan lingkungan.

“Tanah di sekitar sini mulai rusak, apalagi kalau hujan, airnya jadi menggenang karena permukaan tanah sudah tidak rata,” ungkap salah satu warga setempat kepada awak media.

Secara hukum, aktivitas tersebut termasuk kategori pertambangan galian C yang tetap wajib memiliki izin sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Kecamatan Kandangan terkait izin operasional tambang tersebut.

Warga berharap aparat terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian, segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

Opini Redaksi:

Kegiatan tambang manual sekalipun tidak bisa dibiarkan tanpa izin. Skala kecil bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Pemerintah desa dan aparat kecamatan semestinya tanggap, karena pembiaran aktivitas semacam ini hanya akan merusak tatanan lingkungan dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan.

Ketegasan dalam menertibkan tambang ilegal harus menjadi prioritas demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat sekitar. (*Don)

Riski

Recent News