Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Dua pelaku berinisial MA (32), warga Gresik, dan MR (19), warga Lamongan, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor pada 1 Oktober 2025. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih dengan nomor polisi S-2140-SV yang diparkir di depan warung kopi sekitar pukul 00.00 WIB telah raib pada pagi harinya, meski dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda. Total ada empat unit kendaraan yang berhasil mereka curi dengan lokasi kejadian di Lamongan, Mojokerto, dan Jombang,” ujar AKBP Herdiawan dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
•1 unit Honda Beat,
•1 unit Honda Genio,
•1 unit Yamaha Aerox,
•1 unit Yamaha R15,
•2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T,
•1 jaket, 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 topi hitam.
Kedua pelaku diketahui beraksi dengan cara merusak stang motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Mojokerto Kota sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. (*Red)