Blitar,Beritaglobalnews.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Warga menuding kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi alias ilegal, namun tetap beroperasi bebas seolah-olah kebal hukum.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tambang itu. Bukan hanya merusak lingkungan, aktivitas tambang juga mengancam infrastruktur jalan desa akibat lalu lalang truk bermuatan material setiap hari.
> “Kami khawatir jalan desa cepat rusak karena dilewati truk besar. Debu beterbangan, kebisingan mesin, semua sangat mengganggu kenyamanan warga,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (23/8/2025).
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Alat Berat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga dikelola oleh tiga orang yang hingga kini belum terungkap identitasnya. Namun, di lapangan aktivitas terlihat begitu masif, bahkan menggunakan dua alat berat (bego) untuk mempercepat pengerukan material.
Menanggapi hal itu, awak media menghubungi seorang pria berinisial “Cak To” yang disebut-sebut sebagai pengelola. Melalui sambungan WhatsApp, ia mengelak sebagai pemilik tambang.
> “Saya ini bukan pemilik tambang, saya cuma ditugaskan untuk backup kalau ada Aparat Penegak Hukum, Media, atau LSM yang datang. Pemiliknya ada tiga orang, saya tidak berani menyebutkan namanya. Saya hanya menjembatani,” ujar Cak To yang mengaku juga sebagai bagian dari Media Metro.
Aspek Hukum dan Dampak Lingkungan
Jika benar tambang tersebut beroperasi tanpa izin, maka jelas melanggar hukum. Praktisi hukum Agus Sholahuddin menegaskan, kegiatan itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
> “Setiap usaha pertambangan wajib mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jika tidak, itu ilegal dan harus segera ditertibkan. Pelaku bisa dikenai denda, penghentian operasi, hingga pidana penjara,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa tambang galian C memberikan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari erosi, kerusakan struktur tanah, turunnya kesuburan lahan, hingga terganggunya aliran air tanah.
“Manfaat ekonominya memang ada, tapi dampak negatifnya jauh lebih besar. Tanpa reklamasi dan pengelolaan yang benar, masyarakatlah yang akan menanggung kerugiannya,” tambahnya.
Warga Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
Keresahan warga semakin memuncak lantaran belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Dinas ESDM dan aparat terkait segera melakukan peninjauan serta mengambil langkah tegas.
> “Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban, sementara pihak yang diuntungkan bebas beroperasi. Pemerintah jangan tutup mata,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Blitar maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas tambang galian C di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok. (*Red)