Miris!, Seorang Guru Tak Nafkahi Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun, LPAI Desak Penegakan Hukum

Mojokerto,Beritaglobalnews.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial “JI” yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah SDN di wilayah Kecamatan Jatirejo, diduga telah mengabaikan kewajibannya sebagai ayah dengan tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga ibu dari anak tersebut mengungkapkan kepada media bahwa sang anak telah lama tidak menerima bantuan finansial dari ayah kandungnya, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur sipil negara yang memiliki penghasilan tetap.

Menurut keterangan ibu kandung anak tersebut yang berinisial “SR”, mereka telah berpisah secara hukum, dan dalam putusan pengadilan telah ditegaskan bahwa ayah kandung berkewajiban memberikan nafkah secara rutin. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan.

“Sejak kami berpisah secara hukum, dia tidak pernah lagi memberikan nafkah untuk anak kami. Padahal anaknya butuh biaya untuk sekolah, makan, dan kebutuhan hidup lainnya,” ungkap “SR” kepada awak media.

Berdasarkan putusan pengadilan atas perceraian mereka, sang ayah seharusnya tetap berkewajiban memberikan nafkah bulanan untuk anak kandungnya. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, bahkan tanpa komunikasi atau itikad baik.

Kasus ini mendapat perhatian dari beberapa aktivis perlindungan anak seperti Hartono selaku ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Mojokerto Raya.

Yang menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Kewajiban menafkahi anak tidak bisa diabaikan, apalagi oleh seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab sosial”, ujar Hartono.

Hartono, juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip moral, hukum, serta mencederai citra guru sebagai sosok teladan di masyarakat.

“Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga panutan dalam hal etika dan tanggung jawab. Jika seorang guru abai terhadap anaknya sendiri, maka ini bukan hanya persoalan keluarga, tapi juga menyangkut integritas profesi,”

Pihak ibu dan keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam waktu dekat untuk menuntut hak anak tersebut dengan dampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum LAW OFFICE SUKRISNO ADI .SH .MH & PARTNERS.

“SR” berharap agar pihak instansi terkait dapat mengambil sikap terhadap dugaan pelanggaran moral dan tanggung jawab tersebut.

Hartono juga menambahkan kasus ini harus segera ditindaklanjuti, demi perlindungan hak-hak anak dan menjaga marwah profesi guru, serta dapat mendorong kesadaran dan rasa tanggung jawab para orang tua.

Khususnya yang memiliki posisi atau jabatan dalam pemerintahan, untuk tetap mengedepankan kewajiban moral dan hukum terhadap anak-anak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terduga maupun dinas pendidikan setempat.(*Red)

Riski

Recent News