Ketua Umum LPAI Prof.Dr. Seto Mulyadi S. P.si. M.si. Mengadakan Rapat Konsolidasi Terkait Hak-Hak Anak Bersama Ketua LPAI Jatim Dan Ketua LPAI Mojokerto

Mojokerto,Beritaglobalnews.comLembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), tugas utama nya adalah berfokus pada pemenuhan, perlindungan, dan pembelaan hak-hak anak di Indonesia.

Jenis kasus utama yang sering ditangani LPAI yaitu, Kekerasan terhadap Anak, Eksploitasi Anak, Penelantaran Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak Terancam Putus Sekolah, Pernikahan Anak / Perkawinan Dini, Anak dalam Situasi Bencana atau Konflik.

LPAI bukan lembaga negara, tetapi merupakan organisasi independen yang berperan sebagai mitra kritis pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Diindonesia sangat banyak sekali kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak, seperti contoh yang ada di Provinsi Jatim Kota Mojokerto.

Pasalnya banyak anak yang terancam putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya pendidikan sekolah anak-anak mereka.

Orang tua sangat khawatir bahwa ketidakmampuan ini akan berdampak pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Situasi ini dikhawatirkan berdampak serius pada keberlanjutan hak pendidikan anak-anak, yang merupakan hak dasar sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan.

Banyak nya kasus permasalahan pelanggaran hak-hak anak khusus nya diKota Mojokerto Provinsi Jatim sangat mengundang keprihatinan Ketua Umum LPAI sekaligus Aktivis Perlindungan Anak Prof.Dr. Seto Mulyadi S. P.si. M.si.

Ketua LPAI Mojokerto Suhartono berserta tim Advokasi Hukum dan Ketua LPAI Jatim Anwar Sholihin bersama-sama datang ke hotel Novotel Samator Surabaya Timur guna memenuhi undangan Ketua Umum LPAI yang biasa disebut dengan kak Seto.(Selasa, 3/6/2025).

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi S. P.si. M.si, Bersama Tim Advokasi LPAI Mojokerto

Dalam pertemuan tersebut Kak Seto mengajak rapat konsolidasi untuk memperjuangkan hak pendidikan anak. Termasuk anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi, diskriminasi, kekerasan di sekolah, atau bencana.

Kak Seto juga menambahkan, LPAI harus bersedia mendampingi, memediasi dengan sekolah, dan mendorong kebijakan yang melindungi hak pendidikan terutama anak yang orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah.

Hartono selaku Ketua LPAI Mojokerto juga menambahkan siap mengawal dan memediasi dengan pihak sekolah maupun dinas pendidikan serta melindungi hak pendidikan anak.

Masih Hartono, LPAI Mojokerto juga menerima pengaduan serta siap membantu, mendampingi dan menangani berbagai jenis kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak di Indonesia.*Red

Riski

Recent News