LPAI – Mojokerto Menangapi Serius Kasus Yang Menimpa Anak Serta Melindungi Dan Menjaga Hak – Hak Anak

Mojokerto, Beritaglobalnews.com-Guru adalah seseorang yang berperan sebagai pendidik, pembimbing, dan pengajar dalam proses belajar-mengajar.

Tugas utama guru adalah membantu peserta didik mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.

Seorang guru dilarang menggunakan kekerasan fisik terhadap murid dalam bentuk apa pun, termasuk memukul, menampar, atau tindakan kasar lainnya.

Ini mencerminkan prinsip pendidikan yang menghargai martabat anak, dan menekankan bahwa pembinaan atau disiplin harus dilakukan dengan cara yang mendidik, bukan dengan kekerasan.

Tapi masih ada salah satu guru yang tidak mengindahkan cerminan tersebut, seperti yang terjadi pada murid disekolah MI. Miftahul Ulum yang berada didesa Kuto Girang, Kecamatan Ngoro berinisial “ADB”.

Korban didampingi Orang tuanya

Kejadian berawal ADB mematahkan stick badminton, bukannya menegur malah dipukul menggunakan raket oleh seorang guru yang bernama Asrovul Mursalin.

Didampingi Kuasa Hukum orang tua korban ADB datang ke kantor LPAI ( Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Mojokerto, untuk meluruskan dan mengawal perkara yang menimpa anak nya.

Kuasa Hukum Korban Bersama Ketua LPAI Mojokerto

Hartono selaku ketua LPAI Mojokerto mengecam keras atas tindakan tersebut pasalnya pemukulan terhadap anak itu bisa menyerang psikis anak, apalagi dimasukkan disalah satu grup whatsapp ini bisa membuat kondisi mental anak turun.

Masih hartono, Psikis anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, pendidikan, pola asuh, dan pengalaman sehari-hari. Kesehatan psikis yang baik penting agar anak tumbuh dengan percaya diri, mampu bersosialisasi, dan belajar dengan optimal.

Dengan adanya kejadian ini diharapkan pihak sekolah MI. Miftahul Ulum, bertanggung jawab dan menindak tegas kejadian tersebut, dan memberikan sanksi kepada oknum guru yang telah melakukan tindakan pemukulan tersebut.

Hartono juga menambahkan, Hak-hak anak adalah hak dasar yang dimiliki setiap anak sejak lahir, tanpa diskriminasi. Berikut beberapa hak anak yang penting menurut Konvensi Hak Anak PBB :
1. Hak untuk hidup dan tumbuh berkembang – Anak berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan perawatan yang baik.
2. Hak atas identitas – Anak berhak memiliki nama, kewarganegaraan, dan diakui secara hukum.
3. Hak mendapatkan pendidikan – Anak berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
4. Hak untuk dilindungi – Anak harus dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
5. Hak untuk berpartisipasi – Anak berhak untuk menyampaikan pendapatnya dalam hal-hal yang menyangkut dirinya.
6. Hak untuk bermain dan beristirahat – Anak butuh waktu untuk bermain sebagai bagian dari tumbuh kembang yang sehat.
7. Hak atas kesehatan – Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi yang baik.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak sekolah belum ada yang bisa dikonfirmasi. *Red

Riski

Recent News