MOJOKERTO, BeritaGlobalNews.com – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers kasus peredaran minuman keras beralkohol yang dioplos atau dipalsukan, dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Siang.
Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H atas nama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan “mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas peracikan minuman keras (miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, (08/02/2025). Malam.” Ujarnya.
Atas laporan tersebut, Satsamapta polres Mojokerto langsung melakukan penggerebeka dengan barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah Hp merk OPPO A77S warna kuning, 1 (satu) buah ATM Tahapan Expresi BCA Debit, 1 (satu) buah Hp Realme Type C25Y warna biru, dan 269 botol berbagai merk minuman beralkohol yang dioplos atau palsu.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H, dalam konferensi persnya menjelaskan “bahwa cara pelaku meracik minuman keras beralkohol yaitu menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral, kemudian hasil oplosan tersebut didiamkan minimal 12 jam, kemudian dituang ke berbagai botol sesuai dengan merk botol yang sudah dibeli sebelumnya.” Terangnya.
Pelaku adalah :
A.G, (48), suami dari Y.L, (43) yang beralamat di Kecamatan Jetis Kab. Mojokerto. Ditemukan 14 jerigen kosong bekas ethanol, 1 set alat pengukur kadar alkohol, 3 buah galon berisi minuman yang sudah di oplos/diracik, 1 buah selang warna biru, 14 buah botol essence untuk aroma, 1 buah kran air, 2 buah alat penyaring, 1 bendel plastik segel botol, 1 buah corong yang terbuat dari selang, 1 buah gelas ukur atau Teko, 31 botol kosong berbagai merk, 29 botol kosong dalam packing merk
Glenfiddich, 5 botol kosong merk Whiskey Little River, 10 botol kosong Vodka Greygoose, 8 botol kosong dalam packing berbagai macam merk merk The Balvenie, 29 botol kosong dalam packing, 8 botol kosong merk Jameson Black Barrel, 17 botol kosong merk Skyy Vodka, 15 botol kosong merk The Glenlivet, 21 botol kosong merk Captain Morgan, 17 botol kosong merk Jack Daniel, dengan total 29 botol berbagai merk. Tambah AKP. Siko
Masih AKP. Siko, “alat yang digunakan untuk meracik/mengoplos miras adalah gelas ukur/teko, corong yang terbuat dari selang, saringan, selang, galon air mineral 16 liter, botol minuman berikut tutup, plastik segel tutup botol, dan alat pengukur kadar alkohol.
Adapun cara pelaku A.G dan pelaku Y.L (suami istri) menjual minuman keras oplosan dengan cara, yakni Pelaku A.G melakukan racikan untuk diminum bersama dengan teman-temannya, kemudian pelaku menyampaikan (promosi) bahwa kalau butuh minuman berbagai merk bisa menghubungi pelaku, memfoto minuman keras ohasil oplosan yang sudah dimasukkan ke dalam botol berbagai merk, kemudian dikirim chat ke nomor HP teman-teman pelaku.
Pelaku Y.L adalah memfoto minuman keras hasil oplosan yang sudah dimasukkan kedalam botol berbagai merk, kemudian dikirim ke nomor HP ke teman-teman pelaku, mengirim atau menjual di rumah pelaku sendiri sesuai dengan permintaan konsumen, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli terkadang dilakukan secara tunai dan ada yang tranfer melalui rekening bank BCA nomor rekening atas nama AG.
Merk minuman oplosan yang diracik oleh pelaku A.G, kemudian dijual lagi adalah merk/jenis Cointreau, Red Label, Vibe, Captain Morgan, Bacardi hitam atau putih, Jameson hitam/hijau, Chivas gold, Vodka grey, Jack Daniel Apple, Chivas Regal, Jhonny Walker, Singleton, Royal Brew House, Glen Livet, Hennessy dan Balvenie.
Sedangkan pelaku A.G meracik miras oplosan atas dasar belajar otodidak dari video-video dari youtube dan pelaku A.G tidak berkompentensi untuk meracik miras oplosan karena lulusan SLTA dan memang bukan bidangnya.
Suami isteri ini melakukan aksinya dengan tujuan mencari keuntungan. Pelaku menjual kisaran Rp 100.000,- per botol sehingga mendapatkan keuntungan per botolnya kisaran Rp 25.000,-.
Atas perbuatan tersangka tersebut diancam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 nomor 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 nomor 31 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 204 ayat 1 KUHP, dihukum dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah). (hen)